Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah secara resmi mengumpulkan tiga bank Singapura yang beroperasi di Indonesia yaitu Bank OCBC NISP, Bank UOB, dan Bank DBS.

Langkah OJK ini untuk mengklarifikasi isu miring dari bank-bank Singapura yang menyimpan dana para Warga Negara Indonesia yang mau mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty), sekaligus merepatrasinya.

Sebelumnya, bank-bank negeri Singa tersebut, mencoba untuk mengancam para WNI untuk melaporkan asal-usul hartanya ke pihak kepolisian di sana. Sehingga dampaknya para WNI merasa ketakutan untuk mengikuti amnesti pajak.

“Kemarin kita panggil (tiga bank Singapura). Kemudian kita minta klarifikasi dan setelah itu mereka konsultasi ke parent (perusahaan induk) masing-masing,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad, di Jakarta, Jumat (23/9).

Sejauh ini, kata Muliaman, pihak OJK terus melakukan komunikasi dengan pihak otoritas keuangan Singapura untuk menjelaskan pentingnya tax amnesty bagi Indonesia.

“Saya kira kerja sama yang berlangsung selama ini sudah baik. Dan mudah- mudahan terus berlanjut. Namun yang terpenting, semoga repatriasi dari Singapura lebih banyak lagi,” tegas dia.

Dan memang sejak pemanggilan tiga bank dari Singapura itu, kata dia, setelah pihak OJK mengecek data terakhir mulai banyak lagi yang ikut amnesti pajak, dilihat dari tebusan maupun repatriasinya.

“Sejak dipanggil kemarin, saya cek data terakhir dari repatriasi yang melalui bank Singapura yang ada di indonesia, ternyata repatrasi mencapai Rp1,2 triliun dan uang tebusan hampir Rp2 triliun,” jelas dia.

Jadi dalam seminggu setelah isu ancaman tersebut, repatriasi yang melalui tiga bank itu meningkat. Meski ada lewat bank lain, tapi pigaknya mengamati hanyanbesar di bank tersebut.

“Jadi, mereka sudah bekerja sama setelah kita panggil dan jelaskan. Mereka juga menjelaskan ke nasabahnya, kemudian melakukan sosialisasi, gathering. Saya kira nggak ada yang dilaporkan polisi,” jelas dia.

Dengan kondisi tersebut telah membuat antusiasme masyarakat Indonesia yang ada di sana cukup tinggi. Artinya mereka mau bekerja sama dengan baik. Apalagi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga sudah buka cabang di Kedutaan Besar Indonesia di Singapura untuk menjawab soal pertanyaan teknis.

Muliaman juga menegaskan, pemanggilan ketiga bank itu intinya memang meminta bank tersebut jangan menghalang-halangi WNI untuk ikut tax amnesty. Mereka diminta OJK untuk mengikuti aturan.

Namun demikian, Muliaman enggan menyebut berapa nasabah yang ada di bank Singapura itu. “Tidak ada angka pastinya, tapi kan sudah jadi cerita umum banyak aset orang Indonesia di sana,” jelasnya.(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid