Jakarta, Aktual.com – Kepolisian sektor Jagakarsa berhasil mengamankan dan menggelandang dua orang wanita yakni Ra (40) dan LL (35) di salah satu salon di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jagakarsa, Rabu (6/1).

Kanit Reskrim Polsek Jagakarsa, Ajun Komisaris Polisi Hari Subeno mengatakan, saat polisi melakukan penggeledahan, dua orang tersebut sempat melarikan diri dalam keadilan bugil.

“Keduanya, Ra dan LL sempat berlari dalam kondisi bugil saat petugas tiba-tiba saja masuk ke tempat mesum tersebut,” ucap Hari melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (6/1).

Hari menambahkan jika usaha pijat plus-plus tersebut dijalankan dengan berkedok usaha salon dan sudah berjalan selama empat tahun.

“Usaha pijat plus-plus ini berkedok usaha salon. Dan usahanya ini sudah berjalan empat tahun,” imbuhnya.

Hari mengatakan, jika penggeledahan tersebut atas informasi dari warga yang resah atas adanya aktifitas salon tersebut.

Sedangkan kepada pihak pengelola yakni A (50) polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam pasal 296 KUHP.

” Pengelola salon berinisial A, sudah kami tetapkan tersangka dengan menerapkan Pasal 296 KUHP yang membiarkan adanya perbuatan mesum,” ucap Hari.

Dari keterangan pengelola, diketahui jika tarif dasarnya hanya Rp 90 ribu dan Rp 10 ribu untuk tips. Namun, pada kenyataannya wanita yang memijat dibayar Rp 300 ribu.

“Tarif yang dipatok untuk melakukan pijat Rp90 ribu, Rp 10 ribu buat tips. Nyatanya dia (pelanggan) bayar Rp 300 ribu ke pemijat wanita tersebut. Kami juga menghimbau kepada pelaku usaha harus mentaati ketentuan yang berlaku agar tidak dijadikan ajang perzinahan atau asusila,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: