Menaker RI Ida Fauziyah saat menggelar konferensi pers tentang kebijakan Upah Minimum tahun 2022 (dok. Insta idafauziyahnu)

Jakarta, Aktual.com – Buat kamu para pekerja yang lagi nunggu pengumuman berapa sih kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Berikut tim redaksi Aktual.com kasih kamu bocorannya.

Dasar hukum kenaikan UMP mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kenaikan UMP tahun 2022 rata-rata naik 1,09% kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar konferensi pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021. Kecilnya kenaikan ini disebabkan karena kondisi ekonomi dan inflasi yang menjadi dasar perhitungan UMP, bernilai kecil.

“Kebijakan Upah Minimum (UM) merupakan salah satu program strategis nasional yang ditunjukkan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta kemajuan Indonesia melalu pengupahan yang adil dan berdaya saing”. Ujar Ida Fauziyah.

Berikut provinsi yang sudah menetapkan kenaikan UMP beserta besarannya:

1. Sumatera Utara: Rp 2.522.609

2. Sumatera Barat: Rp 2.512.539

3. Riau: Rp 2.938.564

4. Kepulauan Riau: Rp 3.050.172

5. Sumatera Selatan: Rp 3.144.446

6. Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881

7. DKI Jakarta: Rp 4.453.935,536

8. Banten: Rp 2.501.203

9. Jawa Barat: Rp 1.841.487,31

10. Jawa Tengah: Rp 1.812.935

11. DI Yogyakarta: Rp 1.840.915,53

12. Jawa Timur: Rp 1.891.567

13. Bali: Rp2.516.971

14. Kalimantan Barat: Rp2.434.328,19

15. Kalimantan Timur: Rp3.014.497

16. Gorontalo: Rp 2.800.580

17. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876

18. Sulawesi Tenggara: Rp 2.710.595

19. Papua Barat: Rp 3.200.000

20. Papua: Rp 3.561.932

21. Jambi: Rp 2.649.034

22. Lampung: Rp 2.440.486.

Artikel ini ditulis oleh:

Dede Eka Nurdiansyah