Jakarta, Aktual.com – Buat kamu para pekerja yang lagi nunggu pengumuman berapa sih kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Berikut tim redaksi Aktual.com kasih kamu bocorannya.
Dasar hukum kenaikan UMP mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kenaikan UMP tahun 2022 rata-rata naik 1,09% kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar konferensi pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021. Kecilnya kenaikan ini disebabkan karena kondisi ekonomi dan inflasi yang menjadi dasar perhitungan UMP, bernilai kecil.
“Kebijakan Upah Minimum (UM) merupakan salah satu program strategis nasional yang ditunjukkan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta kemajuan Indonesia melalu pengupahan yang adil dan berdaya saing”. Ujar Ida Fauziyah.
Berikut provinsi yang sudah menetapkan kenaikan UMP beserta besarannya:
1. Sumatera Utara: Rp 2.522.609
2. Sumatera Barat: Rp 2.512.539
3. Riau: Rp 2.938.564
4. Kepulauan Riau: Rp 3.050.172
5. Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
6. Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881
7. DKI Jakarta: Rp 4.453.935,536
8. Banten: Rp 2.501.203
9. Jawa Barat: Rp 1.841.487,31
10. Jawa Tengah: Rp 1.812.935
11. DI Yogyakarta: Rp 1.840.915,53
12. Jawa Timur: Rp 1.891.567
13. Bali: Rp2.516.971
14. Kalimantan Barat: Rp2.434.328,19
15. Kalimantan Timur: Rp3.014.497
16. Gorontalo: Rp 2.800.580
17. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
18. Sulawesi Tenggara: Rp 2.710.595
19. Papua Barat: Rp 3.200.000
20. Papua: Rp 3.561.932
21. Jambi: Rp 2.649.034
22. Lampung: Rp 2.440.486.
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah