Harta kekayaan empat pejabat baru Jokowi. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo baru saja melantik Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Yuyu Sutisna, Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko, Menteri Sosial Idrus Marham, dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agum Gumelar.

Dari empat pejabat baru tersebut, tercatat dua orang yakni Agum Gumelar dan Idrus Marham sebagai pejabat terlama yang belum memperbaharui laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berikut total harta kekayaan pejabat baru jokowi yang diakses melalui acch.kpk.go.id.

Agum Gumelar tercatat terakhir melaporkan harta kekayaan pada 25 Februari 2008. Pada saat itu diketahui total harta kekayaan mantan Menteri Perhubungan pada Kabinet Gotong Royong sebsar Rp26,8 miliar.

Sementara itu, Idrus Marham memiliki total harta kekayaan sebesar Rp9,5 miliar. mantan Plt Ketua Umum Partai Golkar tersebut terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 29 desember 2009. Idrus juga memiliki simpanan dolar amerika sebesar US$40.000.

Sedangkan Moeldoko baik saat menjadi Panglima TNI maupun pasca pensiun, belum juga memperbaharui laporan harta kekayaan. Purnawirawan TNI tersebut tercatat terakhir melaporkan harta kekayaan pada 16 Agustus 2013. Ia terakhir melaporkan saat menjabat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Saat itu total harta kekayaan Jenderal bintang empat tersebut sebesar Rp28,7 miliar.

Terakhir, Marsekal Yuyu Sutisna terakhir melaporkan harta kekayaan pada 2016 silam saat menjabat sebagai Panglima Komando Operasi Angkatan Udara I. Saat itu Yuyu mengaku memiliki total harta kekayaan sebesar Rp4,4 miliar dan US$43.580. Dia tak melapor LHKPN saat menjadi Wakil KSAU.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengingatkan kepada para pejabat baru ini untuk taat melaporkan harta kekayaan. Menurut Febri, hal ini bersifat wajib sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

“Seluruh penyelenggaran negara yang baru menduduki jabatan baru wajib melaporkan kekayaannya melalui LHKPN,” kata Febri lewat pesan singkat, Rabu (17/1).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby