Kasus Korupsi Penjualan Kondensat PT TPPI (Aktual/Ilst.Nlsn)
Kasus Korupsi Penjualan Kondensat PT TPPI (Aktual/Ilst.Nlsn)

Jakarta, Aktual.com – Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus menyiapkan proses tahap dua yaitu menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan Kondesat bagian negara ke Kejaksaan Agung.

Proses ini sebagai tindaklanjut setelah jaksa peneliti menyatakan lengkap berkas perkara (P21) milik tiga pesakitan yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.

“Kita sedang menyiapkan terkait dengan berkasnya yang kemarin sudah dinyatakan lengkap. Nanti kita akan koordinasikan dengan pihak Jampidsus untuk pelaksanaannya (tahap dua),” terang Agung di gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/1).

Hanya saja, pihak Bareskrim hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, meski sebelumnya dua tersangka yaitu Raden Priyono dan Djoko Harsono sempat ditahan penyidik selama dua bulan. Untuk bekas bos TPPI Honggo Wendratno bahkan belum diketahui keberadaannya pasca menjalani perawatan karena sakit di Singapura.

Saat dikofirmasi pemanggilan tiga tersangka untuk proses tahap dua, Agung menjawab diplomatis. “Nanti iti teknis (penahanan), tentunya saya sampaikan teknis nanti kalau sudah siap. Kita akan koordinasikan dulu dengan jaksa kesiapannya karena hal yang harus dipersiapkan adalah waktunya,” demikian Agung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan korupsi penjualan aset kondensat milik negara antara PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dan BP Migas (SKK Migas) lengkap (P21).

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sejak Mei 2015 telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.

Seiring berjalannya kasus itu penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus telah mengantongi kerugian negara dari hasil perhitungan kerugian negara (PKN) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebesar US$ 2,7 miliar atau setara Rp 38 triliun.

(Reporter: Fadlan Syiam Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka