Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menjalai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015). Jero disangkakan dengan tiga tindak pidana yakni menyelewengkan DOM saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2004-2009, melakukan pengumpulan duit dengan memerintahkan sejumlah orang serta disangka menerima duit gratifikasi saat menjabat Menteri ESDM. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com — Mantan Staf Khusus Kepresidengan bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa bersaksi dalam sidang kasus korupsi yang melibatkan bekas Menteri ESDM Jero Wacik di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/11).

Daniel Sparinga bersaksi karena disebut dalam dakwaan Jero Wacik dan telah membiayai kegiatan operasionalnya hingga mencapai Rp 610 juta, yang diambil dari Dana Operasional Menteri (DOM) sejak November 2011 hingga Agustus 2013.

Dalam kesaksiannya, Daniel mengungkapkan bahwa mantan Menteri Koordinator Politik dan Hukum Djoko Suyanto pernah menjanjikan untuk memberikan bantuan dana kepadanya yang mengalami kesulitan biaya operasional.

“Berawal 2011, sekitar bulan Agustus atau September, saya bertemu Pak Djoko Suyanto bertemu sebelum sidang kabinet. Pak Menkopolhukam tanya ‘Bagaimana kesibukan di kantor, apa ada masalah dengan tugas kantor,” ujar Daniel dalam sidang.

Mantan Staf Khusus Kepresidengan bidang Komunikasi Politik ini curhat kepada Djoko Suyanto bahwa pihaknya kewalahan dana karena tidak didukung APBN.

“Rasa kewalahan kami sampaikan ke Pak Djoko, lalu dia mengatakan ‘Baik kalau begitu kami pikirkan solusinya mudah-mudahan ada jalan’,” kata Daniel.

Setelah dua bulan, lanjutnya, dia ketemu dengan Djoko Suyanto dalam sidang kabinet dan menginformasikan bahwa Jero Wacik akan membantunya. “Saya bertemu dengan Pak Jero Wacik dan saya sampaikan dan Pak Jero Wacik menyatakan siap membantu’. Itu yang saya terima dari Pak Djoko, lalu saya sampaikan ‘Baik Pak terima kasih upayanya’,” kata Daniel.

Setelah itu, sekitar sebulan kemudian di istana presiden, Jero Wacik pun menemui Djoko Suyanto dan menyatakan kesanggupan untuk membantu Daniel. “Pak Jero mengatakan saya diajak bicara Pak Djoko, dan mengatakan ‘Ya saya akan bantu operasional di kantor’,” kata dia.

Selanjutnya, kata Daniel, ada staf kementerian ESDM, Atena, yang menelpon dirinya akan menyampaikan titipan dari Jero Wacik. Daniel lalu meminta stafnya yang bernama Reza Akbar sebagai pembantu asisten di kantor staf kepresidenan untuk menemui Atena.

Reza pun bertemu untuk mengambil uang dari staf di Kementerian ESDM Atena Falahti pada November dan Desember 2011 di gedung Binagraha. Reza yang juga bersaksi dalam sidang mengakui menerima uang tersebut yang dimasukkan dalam amplop coklat senilai Rp 25 juta.

“Saya serahkan (amplop) ke atasan, setelah dibuka jumlahnya Rp 25 juta,” kata Reza Akbar yang juga menjadi saksi dalam sidang yang sama.

Reza mengaku hanya menerima uang tersebut dua kali yaitu November dan Desember 2011, karena setelahnya uang tersebut diambil oleh supir bernama Dulhadi langsung di Kementerian ESDM.

Uang tersebut pun dicatat oleh asisten Daniel bernama Nur Hasyim. Uang tersebut, kata Daniel, digunakan untuk sejumlah kegiatan mendadak.

“Tugas kami berkomunikasi banyak pihak dan kalangan misalnya lembur di malam hari dan untuk itu staf ketika pulang ke rumah masing-masing harus menggunakan taksi, kemudian ketemu narasumber, dan misalnya kami bersantap siang di luar makannya tidak bisa diganti oleh anggaran yang tersedia. Kegiatan-kegiatan operasional yang sifatnya butuh kecepatan, mendesak dan sedikit banyak mendadak,” kata Daniel.

Selain menerima dari Kementerian ESDM, Daniel juga mengakui menerima Rp 25 juta dari Djoko Suyanto. “Pernah dari Pak Djoko, tapi bukan dari kementerian, Pak Djoko pernah bantu seingat saya Rp 25 juta,” ujar Daniel.

Atas penjelasan Daniel tersebut Jero Wacik membantahnya. “Suasana batin saya pada Oktober 2015 sedang tegang menghadapi tugas karena baru dilantik 19 Oktober 2011. Barang-barang saya masih di Kemenbudpar. Saya bantah langsung bilang ‘iya’ ke Pak Djoko karena saya belum tahu kondisi di kementerian ESDM,” kata Jero.

Dalam perkara ini Jero didakwa melakukan tiga perbuatan yaitu pertama merugikan keuangan negara dari Dana Operasional Menteri (DOM) sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada periode 2008-2011 hingga Rp10,59 miliar yang Rp8,4 miliar di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Perbuatan kedua adalah Jero menerima hadiah sebanyak Rp 10,381 miliar sepanjang November 2011-Juli 2013 saat menjabat sebagai Menteri ESDM yang digunakan untuk berbagai keperluan dia. Ketiga, Jero didakwa menerima Rp 349 juta dari Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Herman Arief Kusumo untuk perayaan ulang tahun ke-63.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu