Jakarta, Aktual.com — Agama Islam memberikan nasihat kewajiban nafkah istri dan anak di pundak seorang suami sebagai kepala keluarga. Namun demikian di dalam prakteknya, terkadang yang menjadi ‘kepala keluarga’ adalah orang lain dari mereka yang selama ini berkewajiban memberikan nafkah. Besaran nafkah itu sendiri berbeda-beda. Ada kelas ‘eksekutif’, kelas ‘bisnis’, dan ada juga kelas ‘ekonomi’.
Setidaknya begitu menurut pandangan Imam Syafi’i. Namun, berbeda lagi dengan pandangan Mujtahid lainnya. Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Rusyddalam Bidayatul Mujtahid menyebutkan sebagai berikut.
وأما مقدار النفقة فذهب مالك إلى أنها غيرمقدرة بالشرع وأن ذلك راجع إلى ما يقتضيه حال الزوج وحال الزوجة، وأن ذلك يختلف بحسب اختلاف الأمكنة والأزمنة والأحوال، وبه قال أبو حنيفة. وذهب الشافعي إلى أنها مقدرة: فعلى الموسر مدان، وعلى الأوسط مد ونصف، وعلى المعسر مد.
Adapun terkait ukuran nafkah, Imam Malik berpendapat, bahwa kadar nafkah tidak ditentukan secara syar’i. Kadar nafkah harus merujuk pada keadaan suami dan keadaan istri yang bersangkutan. Itu pun berbeda-beda sejalan dengan perbedaan tempat, waktu, dan keadaan. Demikian pula pendapat Imam Abu Hanifah. Sedangkan, Imam Syafi’i mengatakan, bahwa kadar nafkah ditentukan oleh syara’.
Bagi suami dengan penghasilan tinggi, wajib menafkahi istrinya sebanyak dua mud. Untuk kelas menengah, satu setengah mud. Sementara itu, mereka yang berpenghasilan rendah, hanya satu mud setiap harinya.
Satu mud seukuran 543 gram menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Dan, menurut Hanafiyah, satu mud seukuran 815,39 gram.
Yang terpenting adalah kebijaksanaan antara suami dan istri dalam menentukan besaran nafkah sesuai kebutuhan-kebutuhan keluarganya. Begitu juga terkait kebutuhan harian lainnya seperti bisaya pendidikan dan lain sebagainya. Oleh karena itu, upaya mencari nafkah yang halal memiliki keutamaan yang tinggi.
Karena pada prinsipnya kesepahaman antara pihak suami maupun pihak istri ini yang patut hadir. Terlebih dalam kondisi suami yang memiliki keterbatasan fisik. Saling menerima dalam batas yang wajar menjadi pokok utama agar tidak ada yang dizalimi. Wallahu a‘lam. (Sumber: Nahdlatul Ulama)
Artikel ini ditulis oleh: