Jakarta, Aktual.com – Sebanyak 80 persen dari keseluruhan bank di Indonesia sudah siap menerapkan teknologi chip pada kartu debet, menyusul akan diterapkannya standar nasional dengan kombinasi chip dan PIN enam digit pada kartu ATM/Debet selambat-lambatnya di 2021.

“Hampir seluruh bank penguasa bisnis kartu debet sudah menerapkan kartu chip,” ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni V. Panggabean di Jakarta, Jumat (2/9).

Pangsa bank besar secara nasional di kartu debet secara nasional mencapai 70 persen.

“Tinggal bank-bank kecil yang kita dorong,” kata Eni.

Penerapan teknologi chip ini sebagai langkah penerapan Standar Nasional Kartu ATM/Debet yang harus menggunakan chip dan pin enam digit, pada 31 Desember 2021. BI mencatat saat ini beredar 140 juta kartu debet.

“Teknologi chip untuk mengutamakan keamanan transaksi dari tindakan ‘skimming’. Sedangkan enam digit, juga untuk memitigasi upaya pembobolan, atau mencegah pencurian dana jika kartu hilang, ini adalah standar terbaik internasional,” ujar Eni.

Untuk menerapkan sistem pembayaran dengan chip dan pin enam digit, tentunya sarana dan prasarana harus turut memadai. Untuk itu, BI melakukan evaluasi secara berkala kepada bank dan juga industri pendukung lainnya menuju implementasi Standar Nasional Kartu ATM/Debit.

Eni merinci hingga saat ini telah 80 persen dari total mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) telah memiliki teknologi chip. Kemudian sebanyak 27 persen dari total ATM telah dipasang (roll-out) sistem pembaca kartu ATM/Debet chip sesuai National Standard of Indonesia Chip Card Specification (NSICCS).

Sedangkan untuk mesin Perekam Data Elektronik (Electronic Data Capture/EDC), kata Eni, hampir semuanya sudah memiliki teknologi chip.

“Dan yang sudah ‘roll-out’ untuk NSICCS sudah 38 persen,” kata dia.

Sebagai otoritas sistem pembayaran, BI membagi empat fase untuk migrasi teknologi chip pada kartu debet. Empat fase itu adalah 30 persen kartu debet harus berstandar chip di tahun 2019, 50 persen kartu harus berstandar chip di tahun 2020, kemudian 80 persen kartu harus berstandar chip di Januari 2021, dan 100 persen kartu harus berstandar chip di Desember 2021.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Eka