Jakarta, Aktual.com — Bank Indonesia (BI) mengatakan transaksi Gesek Tunai (Gestun) merupakan tindakan penyalahgunaan kartu kredit karena melakukan penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di pedagang.

“Dengan melakukan Gestun, pemilik kartu kredit seolah-olah berbelanja di ‘merchant’ (pedagang), namun yang diperoleh bukan barang melainkan uang tunai,” kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Enny Panggabean dalam konferensi pers mengenai BI dorong pemberantasan gesek tunai, Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (19/6).

Gestun berpotensi buruk yang dapat menyebabkan sejumlah hal, yakni menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah karena ketidakmampuan membayar namun terus melakukan penarikan dana tunai.

Selain itu, Gestun berimbas pada meningkatnya kredit macet atau “non performing loans” (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit. Kemudian, Gestun sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang.

Transaksi Gestun juga mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai.

“Data yang dilaporkan tidak sesuai. Karena biasanya untuk belanja tapi ternyata untuk menarik uang tunai. Ada beberapa yayasan yang menggunakan Gestun dan jumlahnya naik,” ujarnya.

Berkaitan dengan sistem pembayaran, ia mengatakan Bank Indonesia memainkan peranan antara lain memberikan perizinan pada pihak yang melakukan transaksi pembayaran untuk perlindungan konsumen dalam menjamin kepastian hukum dan jasa sistem pembayaran yang sesuai.

BI juga berperan melakukan pengawasan yakni mengawasi penyelenggaraan sistem pembayaran.

Mengingat tindakan Gestun yang semakin marak, BI memfasilitasi Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) bersinergi dalam mendorong pemberantasan transaksi Gestun.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka