Jakarta, Aktual.com — Bank Indonesia (BI) terus melakukan sosialisasi kegunaan uang logam sama dengan uang kertas rupiah pada masyarakat wilayah Kepulauan Sulawesi Utara (Sulut).

“Sosialisasi penggunaan uang logam rupiah di tiga kabupaten Kepulauan Sulut akan terus ditingkatkan sehingga mereka tidak enggan lagi menggunakan uang logam rupiah tersebut,” kata Kepala Kantor Bank Indonesia Perwakilan Sulut Peter Jacobs di Manado, Selasa (10/11).

Peter mengatakan di tiga kabupaten kepulauan Sulut yakni Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Talaud masih menolak menerima maupun menggunakan uang logam.

“Kebiasaan ini sudah berlangsung cukup lama, sehingga BI terus melakukan sosialisasi agar masyarakat jangan enggan menggunakan uang logam,” jelasnya.

BI, katanya, menyiapkan kas keliling sehingga masyarakat bisa menukar ke BI ataupun ke bank yang berada di sekitar tempat tinggal mereka.

“Pada intinya perbankan akan siap menerima berapapun uang logam yang nantinya akan ditukarkan ke bank, karena semua jenis uang rupiah yang dikeluarkan oleh BI berlaku sama di seluruh NKRI,” jelasnya.

Dia mengimbau agar masyarakat dapat menghargai dan menggunakan uang rupiah baik logam maupun kertas sebagaimana mestinya karena merupakan lambang negara.

“Bagi siapa yang memberlakukan uang rupiah dengan tidak benar dan wajar akan dikenakan sanksi dalam Undang-undang RI Mata Uang nomor 7 tahun 2011,” jelasnya.

Dia mengatakan secara tegas dikatakan dalam UU RI no 7 Tahun 2011 tentang mata uang, akan ada sanksi hukuman badan dan denda uang bagi yang melanggar undang-undang tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka