Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo //ANTARA FOTO

Jakarta, Aktual.com – Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, mengatakan implementasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) bertujuan mengantisipasi gejolak sistem keuangan dunia.

“Sejak 2009 sampai 2015, negara-negara besar menggelontorkan uang ke pasar. Sekarang mereka mulai masuk ke periode di mana akan menarik kembali dana tersebut,” kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, ditulis Rabu (7/2).

Rapat kerja antara Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Komisi XI DPR RI tersebut membahas mengenai rancangan peraturan pemerintah mengenai besaran premi untuk pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP).

Agus menyampaikan kebijakan moneter Indonesia di 2018 akan menghadapi sejumlah tantangan, beberapa yang utama adalah rupiah yang cukup tertekan dan juga perbaikan ekonomi di Amerika Serikat.

“Ada yang menyatakan bahwa suku bunga Bank Sentral AS akan dinaikkan empat kali dalam setahun, bukannya tiga kali. Dan kita lihat ekonomi AS dari sisi penganguran, konsumsi, dan investasi semuanya membaik,” kata dia.

Agus juga menyoroti negara-negara ekonomi besar yang memberikan indikasi untuk menaikkan suku bunga. Hal tersebut dinilainya dapat membuat kondisi negara berkembang tertekan.

Namun di sisi lain Agus juga menyatakan bahwa resiliensi atau ketahanan perekonomian Indonesia terus membaik, di antara ditunjukkan dengan cadangan devisa lebih dari 130 miliar dollar AS per Desember 2017 serta neraca pembayaran positif.

“Ekonomi dunia ada ketidakpastian, tetapi kita di Indonesia perlu melakukan persiapan dengan baik,” kata dia.

Dalam UU PPKSK disebutkan bahwa penanganan masalah perbankan tidak menggunakan pendanaan anggaran negara, atau dengan kata lain individu atau industri perbankan harus mampu mengatasi krisis.

Pada level individu bank, penguatan dilakukan melalui penguatan bantalan permodalan serta likuiditas, khususnya untuk bank yang masuk kategori sistemik.

Pada level industri, penguatan dilakukan dengan program penjaminan simpanan yang diatur dalam UU LPS dan melalui pendanaan untuk penanganan krisis perbankan.

PRP diselenggarakan oleh LPS. Dana penyelenggaraan PRP berasal dari pemegang saham bank, hasil pengelolaan aset dan kewajiban yang berasal dari aset dan kewajiban bank, kontribusi industri perbankan, dan pinjaman yang diperoleh LPS dari pihak lain.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: