Jakarta, Aktual.com – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Marthinus Hukom bakal mengkaji manfaat dan mudarat daun kratom bagi kesehatan.

Marthinus mengaku belum tahu manfaat ataupun daya rusak kratom bagi kesehatan. Ia ingin berkonsultasi terlebih dulu dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

“Kalau memang lebih banyak manfaatnya, itu pertimbangan hukumnya apa? Pertimbangan etisnya apa? Tapi kalau lebih banyak mudaratnya atau daya rusaknya, untuk apa kita lakukan?” ucap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom,  di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12).

Ia tak mau melegalkan kratom bila punya keburukan yang lebih banyak. Bagi Marthinus, kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama.

Marthinus menyatakan akan berpegangan dengan undang-undang yang ada. Ia tak mau menyikapi peredaran kratom tanpa landasan undang-undang.

Saat ini kratom belum masuk UU Narkotika. Kratom juga tak masuk dalam golongan narkotika, seperti yang tertuang di Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Ya saya lihat kepada undang-undang saja. Kalau undang-undang melarang, ya kita larang,” tegasnya.

Petrus Golose, Kepala BNN sebelum Marthinus, mengkaji kemungkinan menetapkan kratom sebagai narkotika golongan I. Ia mendorong hal itu diatur melalui revisi UU Narkotika.

Kratom diklaim sebagai obat alternatif penawar rasa sakit untuk berbagai kondisi medis.

Pada saat yang sama, ekspor kratom menyumbang US$7,33 juta atau sekitar Rp114,92 miliar (asumsi kurs Rp15.678 per dolar AS) sepanjang Januari-Mei 2023.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sempat membawa pembahasan tentang kratom ke Presiden Jokowi.

“(Ke Istana) laporan pekerjaan. Antara lain laporan mengenai jenis tanaman kratom,” ucap Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/11).

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ilyus Alfarizi
Editor: Jalil

Tinggalkan Balasan