Siti Zaekhomsyah menyebutkan dari tangan tersangka MR, Seksi Pemberantasan BNNK Samarinda menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 51,55 gram, MR tidak bisa berkutik dan langsung diamankan pihak BNNK Samarinda.

Dia melanjutkan berdasarkan pengakuan tersangka MR memperoleh narkoba tersebut dari bandar berinisial IY yang kini masih buron. Ia juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba.

“Jadi pembeli memesan by phone, kemudian diantarkan kurir. Nah mereka menggunakan modus ini untuk mengelabui petugas,” ujar Siti Zaekhonsyah.

Atas perbuatannya tersebut, kini MR diamankan di Kantor BNNK Samarinda untuk proses penyidikan dan pengembangan asal mula pemilik narkoba yang diantarkannya.

Artikel ini ditulis oleh: