Medan, Aktual.com – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur masih saja terjadi. Kali ini AZ anak berusia 14 tahun yang menjadi korbannya.

AZ yang tinggal di Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, mendapat perlakuan yang tidak patut dari Rusiadi alias Wak Adi (65), penduduk komplek Griya Martubung Blok I No. 47 Tangguk Damai XVIII, yang merupakan suami dari guru ngaji sekaligus guru menari korban.

Informasi dari Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf, Rabu (24/6) menyebutkan, kasus pencabulan itu terungkap saat ibu korban, Samiatun melapor ke Polres Belawan.

“Dilaporkan di Polres belawan, hari Jumat tanggal 19 juni 2015 pelapor, Samiatun. Adapun korban umur 14 tahun, lahir di Medan 10 Mei 2002, pendidikan SMP kelas II, agama Islam,” terang Helfi.

Disebutkan, aksi bejat Rusiadi ternyata sudah berkali-kali dilakukan. Bahkan sejak korban AZ berusia 10 tahun, atau pada tahun 2012 lalu.

“Pada saat itu korban duduk di bangku kelas lima SD, dan sampai terakhir kali korban dicabuli pelaku pada tanggal 30 mei 2015 di TKP kebun pisang tidak jauh dri lingkungan tempat tinggal korban,” ungkapnya.

Menurut Helfi, aksi bejat itu mulus terjadi dengan iming-iming yang diberikan pelaku kepada korban. Yakni, bebas uang menari maupun uang mengaji.

“Pelaku mengatakan kepada korban, agar tidak usah mmbayar uang nari maupun uang ngaji dengn imbalan agar korban mau dicabuli oleh pelaku,” kata Helfi.

Saat ini, lanjut Helfi, sebanyak lima orang saksi telah diperiksa. Diantaranya, DR, sepupu korban yang juga pernah mendapatkan aksi pencabulan serupa dan ibu korban.

“Saat ini pelaku masih dalam pengejaran,” ujar Helfi.

Artikel ini ditulis oleh: