Jakarta, Aktual.com — Bolehkah Muslim menghadiri prosesi pemakaman seorang sahabat kita yang non Muslim, yang mana proses pemakamannya terdapat berbagai upacara tertentu yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Apakah ada perbedaan bila Muslim hanya datang tidak mengikuti tanpa mendoakannya, serta yang datang mengikuti prosesi pemakamannya tersebut?.
“Mengenai taziyah seorang Muslim kepada orang kafir maka para Imam Mahzab, Syafii dan Abu Hanifah didalam sebuah riwayatnya mengatakan bahwa seorang Muslim diperbolehkan bertaziyah kepada orang kafir atau sebaliknya dan orang kafir itu bukanlah orang kafir yang memerangi kaum Muslimin. Sedangkan Imam Malik mengatakan, bahwa seorang muslim tidak boleh bertaziyah kepada orang kafir,” tutur Ustad Hasanudin kepada Aktual.com, di Jakarta, Rabu (24/02).
Ibnu Qudamah dari kalangan Ulama mahzab Hambali mengatakan bahwa seorang Muslim boleh bertaziyah kepada seorang kafir. (Kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyah juz II)
Dalil yang dipergunakan oleh mereka yang membolehkan bertaziyah kepada orang-orang kafir yang tidak memerangi kaum Muslimin adalah firman Allah SWT,
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu Karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Al Mumtahanah : 8)
Adapun mendoakannya baik dengan mengatakan ”Al Marhum” artinya yang dirahmati atau ”dirinya telah kembali menuju rahmat Allah SWT “atau” semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosanya” maka tidaklah dibenarkan karena rahmat Allah SWT hanyalah dikhususkan hanya untuk orang-orang yang beriman kepadanya dan mengikuti jalan nabi-Nya begitu pula dengan larangan memintakan ampunan terhadapnya yang telah mati dalam keadaan kafir.
Sebagaimana Allah SWT berfirman,
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُواْ أَن يَسْتَغْفِرُواْ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُواْ أُوْلِي قُرْبَى مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
Artinya, “Tiadalah sepatutnya bagi nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang Musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni Neraka Jahanam.”(At Taubah : 113)
Ustad Hasanudi menjelaskan, meskipun dalam ayat tersebut menerangkan tentang larangan terhadap orang-oang Musyrik bukan berarti tidak berlaku terhadap orang-orang Yahudi dan Nasrani, karena mereka semua tetap termasuk di dalam firman Allah SWT,
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلاَمِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Artinya, “Barangsiapa mencari agama selain agama islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.”(Al Imron : 85)
Selanjutnya, bagaimana bila menyalati jenazah non-muslim tersebut?. “Untuk hal ini kita benar-benar telah dilarang, dan larangan mensalatkan jenazah non-Muslim ini,” tegas Ustad Hasanudin.
Allah SWT berfirman,
وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ
Artinya, “Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.”(At Taubah : 84)
Sedangkan, kebolehan untuk melayat ke kubur dan bukan mendoakannya disebutkan dalam Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa’i.
Dari Ali RA, ia mengatakan, “Aku mengatakan kepada Nabi bahwa pamannya (Abu Thalib) yang sudah tua dan sesat itu meninggal dunia.” Rasul kemudian bersabda; “Pergilah engkau menguburkan bapakmu dan jangan berbuat apa-apa (yang sifat ibadahnya), sampai engkau datang kepadaku lagi.” Maka Ali berkata, “Aku pun pergi menguburkannya dan kemudian datang menjumpai Rasulullah SAW, yang menyuruh aku mandi dan aku didoakannya.”
Dalam salah satu riwayat disebutkan, bahwa Nabi Muhammad SAW pernah berdiri untuk menghormati jenazah non Muslim yang diantar menuju ke pemakaman. Ketika sahabat memberitahukan bahwa jenazah itu adalah orang Yahudi, Rasulullah SAW mengatakan, bahwa beliau berdiri bukan untuk menghormati agama dari si mayat, melainkan sebagai makhluk ciptaan Allah SWT.
Artikel ini ditulis oleh: