Jakarta, Aktual.com — Jika berbicara tentang salat fardu (atau salat lima waktu, red), kita sebagai Muslim wajib melakukannya dan harus dilakukan tepat pada waktunya. Allah SWT telah berfirman dalam surat An-Nisa dan Al-Isra.

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

Artinya: “Sesunggunya salat itu merupakan kewajiban yang ditetapkan waktunya bagi kaum Mukminin.”(An-Nisa : 103)

أَقِمِ الصَّلاَةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْءَانَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْءَانَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

Artinya: “Dirikanlah salat dari sesudah Matahari tergelincir sampai gelap malam dan dirikanlah pula salat Subuh. Sesungguhnya salat Subuh itu disaksikan oleh Malaikat.”(Al-Isra : 78)

Ustad Syarif Hidayatullah, S.pd, mengatakan, bahwa belajar dari kedua ayat di atas kita (Muslim) dapat melihat bahwa Muslim seharusnya menjalankan salat tepat pada waktunya. Karena, menurut ia, selain perintah langsung dari Allah SWT, salat yang dikerjakan pada waktunya memiliki keutamaan sendiri.

سَأَلْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم: أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ؟ قَالَ: الصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا. قَالَ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: بِرُّ الْوَالِدَيْنِ. قَالَ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ

Artinya : Aku pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, “Amal apakah yang paling dicintai oleh Allah SWT?” Beliau menjawab, “Salat pada waktunya.”. “Kemudian amalan apa ?”tanya Ibnu Mas’ud. “Berbuat baik kepada orang tua,”jawab beliau. “Kemudian amalan apa ?” tanya Ibnu Mas’ud lagi. “Jihad fi sabilillah,”jawab beliau.” (HR.Bukhari dan Muslim)

Lalu pertanyaannya, bagaimana jika seorang Muslim tidak salat tepat waktu, bila misalnya, menghadiri rapat penting atau melakukan tugas membela negara atau dokter sedang melakukan operasi terhadap pasiennya?

Ustad Syarif mengatakan, Muslim dibolehkan untuk sedikit menunda waktu salatnya, bila itu menyangkut menyelamatkan jiwa seseorang atau benar-benar mendesak (sangat penting). Namun, menurut ia, salat tersebut tetap dilaksanakan atau dikerjakan di waktu yang sama.

“Dan apabila kita memiliki halangan yang benar-benar membuat kita menunda melakukan salat, maka itu dibolehkan. Tetapi di saat ini apa yang bisa membuat kita bisa mengakhiri salat. Jika di zaman dahulu mungkin hanya perang alasannya dan Rasul pun tetap melaksanakan salat pada waktunya ketika Beliau perang akan tetapi caranya saja yang sedikit berbeda,” ujar Ustad Syarif, kepada Aktual.com, di Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh: