Jakarta, Aktual.com – Dalam konferensi pers terkait teknis vaksinasi booster Covid-19 Selasa (12/1) Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa program kebijakan vaksinasi booster Covid-19 sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dan akan mulai dilaksanakan tanggal 12 Januari 2022.

Budi melanjutkan bahwa program ini akan dilakukan secara gratis untuk masyarakat Indonesia yang telah berusia 18 tahun keatas yang sudah mendapatkan vaksinasi basis lengkap atau dua kali suntik minimal 6 bulan yang lalu.

“Ini merupakan komitmen dari pemerintah untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman covid-19 termasuk varian-varian barunya” ujar Budi dalam konferensi pers daring Selasa (11/1).

Program vaksinasi booster gratis ini akan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dari pemerintah seperti puskesmas rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit milik pemerintah daerah.

Berikut adalah teknis dan alternatif mekanisme pemberian vaksinasi booster Covid-19:

Pertama, untuk orang yang jenis vaksin pertama dan keduanya Sinovac akan diberikan vaksin boosternya setengah dosis Pfizer atau AstraZeneca.

Kedua, Untuk orang yang jenis vaksin pertama dan keduanya AstraZeneca akan diberikan vaksin boosternya setengah dosis Moderna.

Menurut Budi, Ini adalah kombinasi awal dari alternatif vaksin Booster yang akan Kementerian Kesehatan berikan berdasarkan ketersediaan vaksin yang ada dan juga hasil riset yang disetujui badan POM (BPOM).

“Nanti berkembang sesuai hasil riset baru yang masuk dan juga atas ketersediaan vaksin yang ada” kata Budi.

Dari skema alternatif pemberian vaksinasi Booster diatas, Kementerian Kesehatan mengabaikan rekomendasi vaksin halal MUI.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sinovac dan Zifivax merupakan vaksin yang sudah mendapat izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan disertifikasi halal MUI.

Sekretaris Jendral (Sekjen) MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan, dua fatwa mengenai vaksin halal pertama diberikan kepada Sinovac, yakni melalui Fatwa 2/2021 dan kedua Zifivax sesuai Fatwa 53/2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co Ltd.

Amirsyah melanjutkan kebutuhan halal itu sangat mendesak, dan tidak ada alasan kita tidak memprioritaskan sesuatu yang halal ini, karena ini juga berkaitan dengan keyakinan umat Islam.

“Jangan sampai kita membeli vaksin yang haram kemudian nanti ditolak oleh masyarakat sehingga nanti mubadzir, mubadzir sendiri itu teman setan,” ucapnya saat menghadiri dialog aktual.com, Selasa (11/1).

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena meminta kepada pemerintah terutama Kementerian Kesehatan untuk melihat kepentingan Umat Muslim di Indonesia harus benar-benar diperhatikan dan dilindungi.

“Apalagi saat ini sudah tersedia Vaksin Covid-19 yang sudah memiliki sertifikat halal. Tentu ini merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan MUI dan BPOM” Ujar Melki saat menghadiri dialog aktual.com, Selasa (11/1).

Menurut Melki bahwa saat ini ada 2 merek vaksin Covid-19 yang sudah mendapatkan sertifikat halal dan bersih dari MUI. Selain itu, sudah mendapatkan ijin EUA dari Badan POM serta sudah lulus uji klinis untuk vaksin booster, yakni Sinovac dan Zivifax.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah