Jakarta, Aktual.com — Sidang kasus bos perusahaan Cipaganti Andianto Setiabudi memasuki babak akhir. Andianto telah diganjar hukuman 18 tahun bui, sedangkan terdakwa lainnya yakni, Julia Sri Redjeki divonis delapan tahun, Yulianda Tjendrawati enam tahun dan Cece Kadarisman 10 tahun bui.

Tak hanya itu, Andianto juga diganjar harus membayar denda Rp 150 miliar atau subsider dua tahun kurungan penjara, Julia Rp 15 miliar satu tahun kurungan, Yulianda Rp 10 miliar enam bulan penjara dan Cece Rp 15 miliar satu tahun bui.

Keempat terdakwa itu dinilai hakim secara sah dan meyakinkan melakukan penghimpunan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia (BI), dan penggelapan dana nasabah koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dalam periode 7 tahun sebesar Rp 3,2 triliun. Itu dimaksudkan dalam pasal 46 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.

“Menjatuhkan penjara kepada Andianto Setiabudi selama 18 tahun penjara, Julia Sri Redjeki 8 tahun, Yulianda Tjendrawat 6 tahun, dan Cece Kadarisman selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim Kasianus Telaumbauna saat membacakan putusan di ruang I PN Bandung, Rabu (15/7).

Hakim mengatakan, vonis berbeda terhadap empat terdakwa ini dilakukan lantaran peran dari masing-masing pimpinan. Menurut dia, Andianto cukup dominan dalam upaya melakukan penggelapan terhadap ribuan nasabah Cipaganti. Adapun ketiga pimpinan lainnya berperan sebagai bendahara dan penghimpun nasabah.

“Pada akhirnya majelis hakim memberikan vonis berbeda untuk memenuhi rasa keadilan,” ujarnya.

Sedangkan hal-hal yang memperberat dan meringkan hukum, yakin hakim menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan orang banyak. Sedangkan untuk yang meringankan Andianto dan kolega sopan selama persidangan, belum pernah dihukum. “Punya keluarga dan masih memiliki tanggungan,” kata dia.

Hakim memaparkan bahwa keempat terdakwa telah melakukan upaya penipuan terhadap 20 ribu nasabah sejak Desember 2007 sampai April 2014. Menurut dia jajaran direksi Cipaganti secara sengaja mengumpulkan dana para nasabah untuk membesarkan perusahaanya.

Padahal perusahaan Cipaganti yang melebarkan sayap dibidang koperasi tidak memiliki izin Bank Indonesia (BI) sebagai perusahaan penghimpun dana dari mitra. “Padahal yang boleh menghimpun dana, Bank Umum dan BPR, terkecuali mengantongi izin dari Bank Indonesia,” ujar hakim.

Uang nasabah yang terhimpun kemudian malah disuntikan ke delapan unit usaha PT Cipaganti yang mana pengitungan auditor mencapai Rp 2,9 miliar. Pada akhirnya nasabah merasa tertipu dengan modal yang ditanamkan, karena duit bunga yang dijanjikan tersebut tidak urung diberikan. Jumlah nasabah yang menyimpan duit di perusahaan tersebut beragam mulai dari Rp 20 juta sampai Rp 1,5 miliar.

Atas vonis itu pun Andianto melalui kuasa hukumnya akan menyatakan banding. “Kami akan banding. Saya kecewa dengan vonis tersebut,” ujar Jhon SW Panggabean. Sedangkan tiga terdakwa lainnya pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum berikutnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu