Beranda Regional Jakarta Raya BPI KPNPA Minta Kapolda Metro Jaya Pantau Pengaduan Kasus Produksi Tembakau Sintetis

BPI KPNPA Minta Kapolda Metro Jaya Pantau Pengaduan Kasus Produksi Tembakau Sintetis

Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) M.Fadil Imran (Antara)

Jakarta, aktual.com – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA-RI), Tubagus Rahmad Sukendar meminta Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) M.Fadil Imran memantau dan menindaklanjuti pengaduan pihaknya terkait keganjilan penanganan kasus produksi tembakau sintetis sebanyak 37,5 kg. Rahmad Sukendar menegaskan kasus tersebut tengah dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya.

“Saya meminta perhatian dan atensi Irjen Fadil Imran untuk memonitoring dan memantau perkembangan proses hukum yang sedang ditangani Paminal Propam Polda Metro Jaya. Proses monitoring bahkan harus semakin kuat karena saat ini diduga ada upaya dari oknum tertentu yang menginginkan proses hukum kasus tersebut tidak berlanjut,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (28/12) siang.

Kang Tebe Sukendar -panggilan akrab Rahmad Sukendar- menjelaskan BPI KPNPA RI sudah membuat surat pengaduan kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya. Tujuannya meminta Propam turun tangan dalam melakukan penyelidikan atas kejelasan penanganan proses hukum yang dilakukan Polsek Pesanggrahan.

“Pelaporan kepada Propam Polda Metro Jaya ini sangat penting, agar tidak ada stigma negatif di tengah masyarakat. Banyak yang curiga ada yang tidak wajar dari proses hukum tersebut,” ujarnya.

Rahmad pun kembali menegaskan ada yang ganjil dalam proses hukum penanganan kasus tersebut. Pasalnya, menurut dia, pelaku seharusnya dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun. Secara kelembagaan, pihak kepolisian tentu harus memastikan keberlanjutan proses hukum kasus tersebut.

“Tampaknya dalam proses hukum terlapor NN, seperti ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, Rahmad pun mengaku bakal segera menemui Kapolda Metro Jaya. Tujuannya untuk memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dan diselesaikan dengan baik oleh Propam Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, pelaku berinisial NN yang ditangkap aparat Polsek Pesanggrahan pada 23 Juni tahun 2021 lalu terkait produksi tembakau sintetis sebanyak 37,5 kg, mendadak kini dibebaskan tanpa proses hukum yang jelas. NN bahkan ditenggarai aktif mengunggah aktivitasnya di media sosial tiktok.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson