Ketua Umum IDI, Ilham Oetama Marsis mengatakan organisasi profesi kedokteran ini pada 2017 lalu pernah mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikan iuran kepada peserta yang tidak termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebagai solusi mencegah defisit BPJS Kesehatan.

Seperti diketahui, PBI adalah masyarakat Indonesia yang iurannya dibayar oleh pemerintah melalui APBN karena dikategorikan kurang mampu.

Ilham mengatakan peserta BPJS Kesehatan yang tidak termasuk PBI merupakan kalangan masyarakat yang cukup kaya dan memiliki uang. Kendati demikian, peserta BPJS Kesehatan yang non-PBI itu mendapatkan pelayanan yang sama dengan peserta BPJS yang PBI. “Ini mengakibatkan missmatch (ketidaksesuaian) dalam pembayaran,” kata Ilham.

Sebagai gambaran, iuran bagi peserta non-PBI atau pekerja penerima upah, peserta pekerja bukan penerima upah atau peserta bukan pekerja sebesar Rp25.500 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, Rp51.000 per bulan (kelas II) dan Rp80.000 (kelas I).

Sementara itu, iuran bagi peserta PBI sebesar Rp23.600 per bulan yang ditanggung oleh pemerintah. Pada saat ini, jumlah peserta BPJS Kesehatan yang masuk ke dalam kategori PBI sebanyak 92,4 juta orang di seluruh Indonesia. Dalam APBN 2018, anggaran untuk PBI sebesar Rp25,5 triliun. “Premi yang aktual seharusnya itu jumlahnya Rp36.000 per orang,” katanya.

Menurutnya, jumlah defisit bisa menjadi lebih besar apabila jumlah peserta yang ditanggung adalah PBI namun pengumpulan iuran dari non-PBI tidak berjalan dengan baik. Menurut Ilham, Presiden mengatakan persoalan itu tidak perlu terjadi apabila ada sinkronisasi antara Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan IDI.

“Kami sampaikan (kepada Presiden) para dokter adalah orang yang sangat sabar sekali. Kami dukung program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) karena bermanfaat bagi masyarakat. Saya katakan, jangan hanya masyarakat yang tersenyum, kami dokter juga ingin ikut tersenyum. Beliu tertawa mendegar kata-kata saya dan akan mencairkan jalan keluar sebaik-baiknya,” kata Ilham.

Ilham mengatakan solusi menutup defisit BPJS Kesehatan dengan menggunakan cukai atau pajak rokok itu hanya bersifat jangka pendek. Jumlah cukai yang dianggarkan oleh pemerintah untuk menutup defisit itu hanya sebesar Rp4,9 triliun atau masih lebih kecil dibandingkan dengan jumlah defisit saat ini sebesar Rp10 triliun-Rp11 triliun. IDI sendiri memperkirakan jumlah defisit dapat mencapai Rp16 triliun pada akhir 2018.

Dengan demikian, salah satu solusi jangka menengah menghadapi defisit BPJS Kesehatan itu adalah penyesuaian iuran. “Kalau yang dilakukan saat ini dengan bailout (dana talangan) yang diberikan Rp4,9 triliun atau Rp5 triliun, saya sebutkan ke Pak Presiden itu adalah penyelesaian bersifat sementara,” katanya.

Dana Talangan Lama Cair, Sebaiknya Pinjam Dana Bank

Halaman berikutnya…