Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang baru terkait pemanfaatan cukai rokok dari daerah untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan pada 17 September 2018 lalu.

Dengan perpres ini, nantinya penerimaan cukai rokok akan dialokasikan ke program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan. Perpres yang telah dikeluarkan tersebut juga merupakan amanat undang-undang lantaran 50% dari cukai rokok dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan.

“‎BPJS sendiri kemarin terjadi defisit yang itu harus ditutup, apapun namanya pelayanan kesehatan untuk masyarakat harus dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga defisit itu sebagian ditutup dari hasil cukai,” ujar Jokowi.

Jokowi menerangkan bahwa penggunaan 50% cukai rokok untuk pelayanan kesehatan juga telah mendapatkan persetujuan dari seluruh kepala daerah.

Sebelumnya, untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur daerah yang masih punya tunggakan akan dipotong dari dana transfer dan DAU.

Ikatan Dokter Indonesia juga memberikan saran untuk pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Prespres) tentang pemanfaatan cukai tembakau untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

 

Oleh: Arbie Marwan