BPJS Ketenagakerjaan (Aktual/Ilst.Nelson)

Semarang, Aktual.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjamin tak akan menaikan premi iuaran pekerja penerima upah (PPU) maupun pekerja bukan penerima upah (PBPU). Wacana itu sekaligus menjawab kenaikan premi iuaran bagi peserta BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menegaskan, saat ini tidak mewacanakan maupun rencana menaikkan iuran, terkecuali tabungan jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

“Apapun untuk menaikkan iuran BPJS. Sehingga tidak ada alasan untuk menaikkan iuran tersebut,” ujar dia di Semarang, Selasa (19/7).

Kata dia, kenaikan iuran menyusul kondisi keuangan yang stabil dan membaik. Berbeda dengan tabungan dalam program pensiun sepenuhnya diserahkan kepada pemberi kerja dan penerima kerja.

“Kalau dimungkinkan naik, karena tergantung dari keikutsertaan peserta. Peserta biasanya menghendaki kenaikan. Semisalnya saja, jaminan pensiun minta dinaikan 3 persen, kita naikkan,” terang dia.

Sebaliknya, lanjut dia, bila asuransi maka peserta membayar iuran yang mendapatkan jaminan, baik jaminan kematian maupun kecelakaan.

Dalam kesempatan itu, sejumlah penerima manfaat dari perwakilan perusahaan yang terdaftar di kantor Cabang Semarang Majapahit secara simbolis mendapatkan klaim asuransi.

Direktur Utama dan SDM Naufal Mahfudz yang didampingi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyerahkan klaim kepada penerima manfaat dari kasus kecelakaan kerja meninggal dunia kepada melalui ahli warisnya dan penerima kecelakaan kerja. (Uki)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka