Warga antre saat akan melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Gerai Indomaret, Kronjo, Tangerang, Banten, Selasa (9/8). Bank BJB bekerja sama dengan Indomaret dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat di Kabupaten Tangerang guna meningkatkan pelayanan dan percepatan pembayaran, melalui kerjasama tersebut masyarakat dapat membayar PBB-P2 di gerai Indomaret. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Badan Pemeriksa Keuangan DIY mengungkapkan 11 temuan hasil pemeriksaan terhadap pendapatan daerah Kota Yogyakarta 2016 dalam rapat Panitia Khusus Pendapatan Daerah 2016 di DPRD Kota Yogyakarta.

“Semuanya sudah kami sampaikan melalui laporan hasil pemeriksaan (LHP),” kata Kepala Sub-Auditur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY Nur Miftahul Lail usai rapat dengan Panitia Khusus Pendapatan Daerah 2016 di Yogyakarta, Rabu (15/3).

Diungkapkan, 11 temuan terdiri atas enam temuan ketidakpatuhan dan lima temuan terkait sistem pengendalian intern (SPI). Di antaranya pengelolaan pendapatan pajak hotel, restoran, dan hiburan, jangka waktu penelitian berkas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang tidak sesuai ketentuan, serta adanya BPHTB yang belum ditagih.

Pemerintah Kota Yogyakarta juga diperkirakan tidak dapat merealisasikan pajak reklame sebesar Rp953,2 juta karena reklame sudah habis masa izinnya, serta temuan tidak tertibnya administrasi pengelolaan sampah dan adanya kekurangan bayar Rp363 juta atas retribusi sampah.

Temuan lain adalah mengenai klasifikasi penerimaan retribusi pelayanan pasar yang dinilai tidak sesuai ketentuan serta temuan mengenai retribusi terminal. Sedangkan lima temuan menyangkut desain dan implementasi SPI adalah pungutan pajak air tanah, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pengelolaan piutang daerah, dan retribusi tempat khusus parkir.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kota Yogyakarta menagih kekurangan pembayaran pajak dan retribusi di antaranya pajak reklame, retribusi kios pasar, retribusi sampah, dan denda retribusi pelayanan pasar.

Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki waktu 60 hari untuk menjalankan rekomendasi sejak menerima laporan hasil pemeriksaan.

Ketua Panitia Khusus Pendapatan Daerah DPRD Kota Yogyakarta Nasrul Khoiri mengatakan keterangan dari BPK dapat digunakan untuk mengawal pemerintah dalam menjalankan rekomendasi BPK.

“Legislatif memiliki fungsi kontrol. Ini yang ingin kami jalankan. Harapannya, pemerintah bisa menjalankan seluruh rekomendasi yang diberikan agar hal seperti ini tidak lagi terulang,” katanya. (Ant)

Artikel ini ditulis oleh: