Palu, Aktual.com – Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menemukan sebanyak Rp4,5 miliar dana desa di Kabupaten Banggai yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban lengkap.

“Selain itu, ada Rp18,6 juta yang disertai bukti tidak valid,” ungkap Kepala BPK Sulteng Khabib Zainuri saat penyerahaan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu tahun 2017 di Palu, Senin (15/1).

Dalam kesempatan itu, Kepala BPK Sulteng Khabib Zainuri menyerahkan LHP dengan tujuan tertentu atas LHP pengelolaan dana desa tahun anggaran (TA) 2016 dan TA 2017 hingga semester I pada Pemerintah Kabupaten Banggai. Dokumen itu diterima Wakil Bupati Banggai Mustar Labolo dan anggota DPRD Banggai.

Zainuri menjelaskan dalam hal pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan keuangan desa, Pemkab Banggai dianggap belum optimal.

Dalam hal perencanaan, ditemukan keterlambatan penyaluran dana desa dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa tahun 2016 dan 2017. Selain itu, bendahara desa belum difungsikan dalam menerima, menyimpan, membayarkan, dan mempertanggungjawabkan keuangan dana desa.

Selain itu, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa belum sesuai ketentuan, di antaranya terdapat kekurangan volume atas pelaksanaan pekerjaan infrastruktur.

Penatausahaan keuangan desa pun dinilai belum tertib, di antaranya terdapat pemotongan dan penyetoran pajak belum sesuai ketentuan.

Wakil Bupati Banggai Mustar Labolo memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Sulteng.

“Dana Desa di Banggai tahun 2016 sekitar Rp220 miliar dan tahun 2017 sekitar Rp345 miliar,” ungkap Mustar.

Terkait temuan BPK itu, Mustar berjanji akan melengkapi pertanggungjawaban itu, serta akan mengembalikan jika itu diperintahkan oleh negara.

Mantan anggota DPRD Sulteng selama tiga periode itu menjelaskan dalam pengelolaan dan pengawasan dana desa, pihaknya memulai dengan menanamkan nilai kesadaran bagi pemerintah desa itu sendiri.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: