Jakarta, Aktual.com – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (KPK) Harry Azhar Aziz mengatakan pihaknya tidak bisa membuka hasil audit investigasi pembelian Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta pada 2014 lalu.
Sebabnya, Harry menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menutupi apa yang telah dikerjakan.
“Sekarang kalau bicarakan soal audit investigasi itu sudah kami serahkan ke KPK, KPK yang berhak membuka. Itu rahasia. Kami tidak bisa membukanya berdasarkan undang-undang. Jadi yang menutup informasi siapa?” tanya dia.
Ia juga menepis tuduhan bahwa pihaknya yang melakukan kebohongan dalam melakukan audit.
“Kalau yang menyatakan bohong itu siapa? Kalau pengadilan yang bilang itu BPK yang kena BPK, kalau KPK yang bohong KPK yang kena,” tegasnya.
Harry menjelaskan, BPK adalah lembaga Negara yang melakukan audit pengelolaan keuangan negara. Apa yang ditemukan oleh BPK wajib ditindaklanjuti oleh lembaga terkait.
“Kalau hasil pemeriksaan kami tidak ditindaklanjuti berarti ada pelanggaran konstitusi, siapa yang menegakkan konstitusi ya kita semua, termasuk bapak dan ibu. Oleh karena itu kami ucapkan terima kasih,” ucapnya.
“Rekomendasi BPK itu berlaku sampai kiamat, jadi kalau nggak ditindaklanjuti Pemprov DKI sekarang ya harus ditindaklanjuti oleh (pimpinan) Pemprov DKI selanjutnya, karena akan tetap indikasinya.”
Laporan: Agung
Artikel ini ditulis oleh: