Jakarta, Aktual.co — Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi mengatakan, BPK menemukan 14.854 kasus ketidakpatuhan yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga. Temuan itu dilakukan saat audit Pemeriksaan BPK pada Semester I tahun 2014.
“Ada 14.854 kasus ketidakpatuhan senilai Rp30,87 triliun. BPK telah memeriksa 670 objek pemeriksaan,” kata Achsanul melalui pesan singkatnya, Jakarta, Selasa (2/12).
Atas temuan itu, BPK akan terus melakukan pemeriksaan yang mengarah pada efektifitas keuangan negara untuk rakyat. 
“Dan kita ingin setiap satu rupiah APBN kita dapat memberikan manfaat yang  maksimal terhadap kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” kata Achsanul.
Dari temuan BPK itu, untuk kasus pengadaan electronic KTP, BPK sudah memeriksa Kementerian Dalam Negeri tahun 2013. 
“BPK menemukan 11 kasus ketidakefektifan senilai Rp357 milyar. Permasalahan utamanya adalah tidak tercapainya target pendistribusian, belum adanya regulasi teknis yang memadai ditingkat Pemda dan dilevel pelaksana,” kata dia.
Sedangkan untuk BUMN terdapat sejumlah kelemahan dalam pengangkatan dan pemberhentian direksi dan komisaris BUMN dan tidak sesuai keputusan menteri BUMN
“BPK telah menyampaikan sebanyak 201.976 temuan dengan nilai Rp66 triliun. Dari jumlah tersebut, 51 persen telah ditindaklanjuti sisanya belum ditindaklanjuti. Tindaklanjut berupa penyetoran ke kas negara sebesar Rp12,9 trililun,” kata Achsanul.
Laporan: Adi Adrian.

Artikel ini ditulis oleh: