Jakarta, Aktual.co — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidakefektifan pengangkatan dan pemberhentian jajaran direksi, komisaris dan dewan pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ini disebabkan Kementerian BUMN belum mempunyai peraturan yang mengatur hal tersebut.
“BPK menemukan Kementerian BUMN belum mempunyai peraturan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian komisaris/dewan pengawas BUMN, sedang untuk direksi sudah ada peraturannya,” terang Ketua BPK Harry Azhar Azis saat menyampaikan laporannya dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (2/12).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan itu mengagendakan penyerahan ikhtisar hasil pemeriksaan semester I Tahun 2014.Selain temuan tersebut, BPK juga menilai proses penjaringan komisaris/dewan pengawas sangat lemah.
Pasalnya penjaringan tidak didukung dengan kriteria dan pedoman penilaian dan jumlah komisaris/dewan pengawas independen belum sesuai dengan peraturan yang ada. Dimana paling sedikit 20 persen dari jumlah komisaris/dewan pengawas.
Selanjutnya, BPK menemukan adanya rangkap jabatan direksi/komisaris/dewan pengawas sebagai jajaran direksi/pengawas/komisaris pada BUMN dan pejabat instansi pemerintahan.
Padahal, pada instansi pemerintahan mereka merupakan regulator dari bidang bersangkutan.
Artikel ini ditulis oleh: