Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menyusun ribuan produk berbahaya di Kantor BBPOM Pekanbaru, di Pekanbaru, Riau, Rabu (4/5). BBPOM Pekanbaru berhasil menyita sedikitnya 16.991 produk kosmetik dan obat-obatan tanpa izin edar serta mengandung zat berbahaya dari 11 lokasi di Riau dengan total nilai Rp 937 juta. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/pd/16

Kendari, Aktual.com – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K. Lukito menyebutkan proses pembuatan izin edar suatu produk baik makanan dan obat-obatan saat ini sudah lebih mudah sejak menggunakan sistem daring (online).

“Lagian mendaftar kan tidak sulit, ya, sekarang sudah mudah. Nanti kita akan terus permudah. Tinggal dilaporkan ke balai-balai terdekat. Namanya notifikasi. Itu mudah. Jadi kalau ada stigma bahwa tidak mudah untuk mendaftar izin di Badan POM, lalu mahal, ya, itu tidak benar. Itu terjadi hanya di masa lalu,” kata Penny saat ditemui di usai kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) di SDN 92 Kendari, Kamis (5/12).

Menurut Penny, pendaftaran izin melalui daring itu dapat secara langsung dilakukan di balai-balai POM di tiap daerah di Indonesia sehingga masyarakat yang kurang paham dapat dibimbing dan menyelesaikan prosedur pengurusan izin edar.

Penny mengatakan izin edar khususnya untuk pangan memungkinkan untuk selesai dalam waktu singkat disesuaikan dengan risiko.

“Karena daring, jadi lebih cepat. Ada yang hitungan jam, tapi kembali pada risiko. Kalau obat lain lagi, kalau pangan, jelas bisa dalam hitungan jam atau 1 sampai 3 hari,” kata Penny.

Meski begitu, untuk prosedur izin edar obat-obatan sedikit berbeda dengan makanan karena ada risiko yang harus ditanggung berupa khasiat dan manfaat bagi penggunanya.

“Tapi, bukan berarti tidak dipercepat. Obat pun terus kita percepat, tapi beda waktunya dengan pangan karena risikonya besar. Kalau sembarang minum obat, kita tidak tau kandungannya, bisa berbahaya,” kata Penny.

Proses izin edar melalui registrasi daring dan selesai dalam waktu cepat dilakukan BPOM karena maraknya makanan yang beredar di media sosial, namun tidak memiliki izin edar dari BPOM.

“Kalau sudah terdaftar akan lebih mudah kita melacak dan menarik kembali jika ada masalah (dari segi makanan). Itulah yang kita butuh dan yakin bahwa semua produk aman dan terdaftar. Terlebih lagi mendaftar tidak sulit. Sekarang sudah mudah,” kata Penny.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Arbie Marwan