Hakim tunggal Udjiati saat membacakan vonis sidang pra peradilan RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016). Dalam amar putusannya Hakim tunggal Udjiati menyatakan penetapan tersangka RJ Lino oleh KPK adalah sah menurut hukum dan menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Dirut Pelindo II, RJ Lino.

Jakarta, Aktual.com – Badan Relawan Nasional (BRN) mengapresiasi sikap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Udjiati, lantaran menolak gugatan praperadilan RJ Lino, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada 2010.

“Sidang putusan praperadilan yang digelar pada hari ini (Selasa, 26/1) patut mendapatkan apresiasi,” ujar Sekretaris Jenderal BRN, Benny Edysaputra S, di Jakarta, beberapa saat lalu.

BRN, kata Benny, turut mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung penuntasan kasus dugaan korupsi di Pelindo II, baik langsung maupun tidak langsung.

“Juga selamat kepada perjuangan kawan-kawan SP JICT (Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal) dalam mengungkap kasus kejahatan di Pelindo II,” bebernya.

Benny menambahkan, diharapkan putusan tersebut menjadi vitamin penyemangat bagi perjuangan teman-teman dalam penuntasan masalah lainnya.

Artikel ini ditulis oleh: