Jakarta, Aktual.com — Bank Tabungan Pensiunan Nasional menilai gugatan Pemerintah Kota Semarang atas hilangnya dana kas daerah senilai Rp 22,7 miliar terhadap lembaga keuangan ini sengaja dibuat rumit.

“Ini permasalahan sederhana yang coba-coba dibuat rumit,” kata kuasa hukum BTPN Savitri Kusumawardhani di Semarang, Minggu (30/8).

Menurut dia, kunci utama permasalahan dalam gugatan perdata yang dilayangkan pemerintah kota Semarang itu yakni legalitas bilyet deposito yang diklaim tersimpan Rp 22,7 miliar di dalamnya.

Ia menuturkan untuk mengungkap perkara ini maka tinggal dilakukan pembuktian terhadap legalitas bilyet deposito yang dimiliki pemkot tersebut. BTPN, lanjut dia, telah melakukan verifikasi daan pengecekan secara internal terhadap deposito dengan nomor seri DG 199515 atas nama Wali Kota Semarang itu.

“Dari hasil pengecekan, dipastikan BTPN tidak pernah menerbitkan bilyet deposito yang dimaksud,” katanya.

Pengecekan sejarah rekening pemkot di BTPN, lanjut dia, juga telah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang berwenang menelusuri laporan keuangan perbankan tersebut.

“Terhitung sejak 2007 hingga 2014, rekening atas nama Pemkot Semarang hanya menyisakan dana sebesar Rp 82,2 juta dan tiga rekening deposito senilai Rp 514 juta,” katanya.

Untuk memastikan legalitas bilyet deposito senilai Rp 22,7 miliar itu, lanjut dia, juga telah dilakukan uji forensik oleh kepolisian yang melakukan penyidikan pidana perkara ini.

Dari hasil uji forensik tersebut, kata dia, dipastikan bilyet deposito yang didalilkan dalam perkara perdata ini telah dipalsukan.

Terpisah, kuasa hukum Pemerintah Kota Semarang John Richard meminta BTPN yang dinilai telah lalai ini agar bertanggung jawab atas hilangnya dana APBD tersebut.

Menurut dia, mantan pegawai BTPN Diah Ayu Kusumaningrum yang ditetapkan sebagai tersangkan oleh Polrestabes Semarang dalam perkara pidana ini merupakan kunci dari kasus perdata, yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Semarang tersebut.

“Intinya BTPN kembalikan dulu duti pemkot, urusan hilangnya dana itu karena perbuatan Diah Ayu silakan diselesaikan BTPN dengan yang bersangkutan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby