Jakarta, Aktual.com – Kebijakan pemerintah untuk mengijinkan Warga Negara Asing mendapatkan hak milik pada properti di Indonesia tidak dapat dibenarkan karena seharusnya pemerintah lebih memberikan kesempatan pada WNI untuk mendapatkan hak milik atas properti di Indonesia.

Bambang Haryo, anggota DPR RI Fraksi Gerindra mengatakan bila kebijakan pemerintah ini tetap dilaksanakan, maka menggunakan hak menyatakan pendapat. “Kalau kebijakan itu (WNA kuasai tanah), DPR akan dorong pemakzulan Presiden Jokowi,” tegas dia.

Bambang menjelaskan, pemerintah diduga melanggar UUD 1945 pasal 33 yang menyatakan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Sesuai data, sekitar 20,5% rakyat indonesia belum memiliki rumah, ini merupakan kewajiban pemerintah agar mereka dapat mendapatkan properti dengan harga murah,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh: