Palembang, Aktual.Com – Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan peraturan mentri (permen) Nomor 1 tahun 2021 yang membuat larangan menangkap, menjual dan mengkomsumsi ikan belida sumatera atau yang memiliki nama latin yakni Chitala Hypselonotus.

Populasi ikan Belida atau Belido sebutan warga sumsel itu di klaim keberadaannya sudah langkah. Di Sumsel khususnya kota palembang ikan belida termasuk ikan yang bernilai tinggi dan menjadi olahan berbagai jenis makanan khas, seperti Kerupuk, Pempek, dan pindang.

Dengan adanya Permen KKP ini masyarakat tidak di perbolehkan untuk menangkap, menjual ataupun mengkomsumsi ikan Belida, Tidak main-main dalam aturan itu pelanggar akan di kenakan Sanksi Denda, Pencabutan ijin hinggah Pidana.

Menanggapi persoalan tersebut salah seorang budayawan di sumsel Dr. Erwan Surya Negara angkat bicara pada selasa (7/9). Dirinya sangat menyayangkan adanya aturan tersebut mengingat ikan belida merupakan salah satu jenis ikan terbaik untuk dijadikan bahan olahan makanan, apabila aturan tersebut benar benar berlaku maka palembang kehilangan bahan baku ikan terbaik.

” Dengan adanya pelarangan ini tentunya kuliner di palembang ini akan kehilangan bahan baku, kita melihat memang akhir akhir ini banyak peraturan peraturan yang dibuat dengan begitu mudahnya tanpa kajian kajian yang mendalam, terkait dampak sosialnya, dampak tentang lingkungan hidupnya kadang kandang peraturan itu muncul dengan begitu mengejutkan, “kata dia.

Erwan pun mengatakan Sudah seharusnya larangan tersebut di kaji ulang, pemerintah harus berpikir cermat jangan serta merta mengklaim ketersedian ikan belida ini puna mengingat sudah banyak masyarakat yang membudidayakan ikan ini sehinggah habitat nya dapat terjaga.

“Terkait dengan pelarangan ini harusnya pemerintah juga cermat karena masyarakat melihat mereka mengetahui ikan belida memang dibutuhkan terutama untuk pempek kalau di palembang, belida sudah mulai di budi dayakan juga oleh masyarakat, sehinggah kalau dia sudah dibudidayakan artinya tidak begitu mengganggu habitatnya yang asli di wilayah sungai. “Kata dia.

Lanjutnya bahkan ikan belida bukan cuma ada di sumsel namun belida juga mudah di dapat di beberapa wilayah perairan sungai besar lainya, seperti salah satunya di kalimantan.

“Dinusantara ini yang banyak sungai sungai besar itu pada umumnya memiliki ikan belida ini seperti misalnya di kalimantan. “Kata dia.

Budayawan sumsel tersebut meminta pemerintah melalui Kementrian KKP perlu meninjau ulang bahkan mungkin dibatalkan demi hukum karena menurutnya kurang begitu berdasarkan kajian yang mendalam.

Apabila pemerintah ingin menjaga populasi ikan belida sudah seharusnya tidak membuat larangan di komsumsi namun pemerintah harus membuat aturan untuk mendukung budidaya ikan ini agar habitat nya selalu terjaga dan masih dapat dinikmati oleh masyarakat.

“Harusnya pemerintah membuat peraturan atau bahkan membuat anggaran, serta menyediakan anggaran yang mendorong masyarakat untuk bersama sama memulai membudidayakan, karena ikan ini khas rasanya kalau di buat pempek bahkan ada masyarakat yang mulai memeliharanya di Aquarium karena tampilannya juga unik dia bungkuk kemudian berbintik bintik.
“Tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Apriansyah