Jakarta, Aktual.com — Agustay Hamdani 25 tahun, terdakwa yang diduga melakukan pembunuhan terhadap ENG 8 tahun, mengungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar bahwa Margariet Megawe selaku orang tua korban yang melakukan pembunuhan tersebut.

“Dalam BAP itu saya sudah menerangkan kepada bapak polisi bahwa bukan saya pelakunya, karena saya hanya disuruh Margariet untuk mengubur jenazah ENG,” ujar Agustay saat diberikan kesempatan menanggapi keterangan saksi oleh Ketua Majelis Hakim Haris Sinaga, Selasa (27/10).

Dia mengakui, semua keterangan saksi polisi ada yang tidak benar, karena saat petugas melakukan penyelidikan pada 16-18 Mei 2015 itu, dia berada dilokasi kediaman Margariet saat ENG dikabarkan menghilang.

Selain itu, dia juga menanggapi keterangan saksi bahwa saat sedang diinterogasi petugas dia sempat dibawakan parang oleh Margariet, namun tidak diketahui polisi yang berjaga diluar Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu.

“Saya juga tidak mengetahui siapa yang menyiram tanah di halaman tempat ENG terkubur,” ujarnya.

Usai persidangan, Haposan Sihombing selaku Kuasa Hukum Agustay Hamdani mengatakan, Agustay sudah mengatakan kepada polisi bahwa Margariet yang melakukan pembunuhan itu.

“Agustay menyampaikan itu kepada saya usai diperiksa polisi dan dia mengaku terancam oleh orang-orang pengikut Margariet,” ujar Haposan.

Untuk itu, dia mengharapkan dalam persidangan nanti yang juga menghadirkan saksi berikutnya, akan terbuka secara terang benderang siapa otak pelaku pembunuhan ENG.

“Kita tunggu saja nanti bagaimana keterangan saksi berikutnya dan kami mengharapkan hakim mempertimbangkan kejujuran dari Agustay dalam kesempatan ini,” ujarnya.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Margariet pada 15 Mei 2015 melakukan pemukul terhadap korban hingga kedua telinga dan hidung mengeluarkan darah. Kemudian, pada 16 Mei 2015 Pukul 12.30 Wita, terdakwa memukul korban dengan tangan kosong dengan tangan, dan membenturkan kepala korban ke tembok sehingga ENG menangis.

Terkdakwa Margariet memanggil saksi Agustay menuju ke kamar terdakwa dan Agustay melihat terdakwa Margariet sedang memegang rambut korban. Selanjutnya membanting kepala korban ke lantai sehingga korban terjatuh ke lantai dengan kepala bagian belakang membentur lantai setelah itu korban terkulai lemas.

Terdakwa kemudian mengancam Agustay agar tidak memberitahu kepada orang lain kalau dia memukul ENG, dan dijanjikan imbalan uang Rp 200 juta pada 24 Mei 2015, apabila mau mengikuti keinginnanya.

Kemudian, Agustay diminta Margariet untuk mengambil sprei dan seutas tali untuk diikat ke leher ENG. Kemudian, Agustay disuruh mengambil boneka Berbie milik ENG dan meletakan ke dada korban.

Terdakwa Mergariet menyuruh Agustay membuka baju dan meletakkannya di atas tubuh ENG, kemudian menyuruh memperkosanya. Agustay menolak dan berlari ke kamarnya.

Agustay kemudian mencuci tangannya dan membuka celana pendeknya serta mengambil korden warna merah, yang diserahkan kepada terdakwa dan ditaruh di dekat korban. Selanjutnya, terdakwa menyuruh membakar rokok dan menyulutnya ke tubuh korban. Agustay tidak mau dan membuang rokok tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu