Tuntutan para ribuan angkutan umum ada dua, yaitu tentang peraturan pemerintah yang berkaitan dengan aplikasi dan soal Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Usia Kendaraan di Jakarta. Taksi aplikasi juga tidak memiliki izin yang jelas sehingga dinilai bisa mengacaukan tata transportasi yang sudah berjalan selama ini.

Yogyakarta, Aktual.com – Keresahan akibat tidak tegasnya sikap pemerintah terhadap kemunculan taksi-taksi ‘ilegal’, terus bermunculan.

Setelah pekan lalu di Jakarta ribuan supir taksi dan angkutan kota mogok dan berunjukrasa, hari ini aksi serupa terjadi di Yogyakarta.

Para pengemudi taksi dari 15 armada yang tergabung di Paguyuban Pengemudi Taksi Argometer DI Yogyakarta lakukan aksi di depan DPRD DIY, Jalan Malioboro, Senin (28/3).

Meski jumlahnya tidak sebanyak di Jakarta, namun latar belakang keresahan mereka sama, mendesak ketegasan pemerintah jalankan regulasi.

Salah satu perwakilan supir taksi, Sutiman, menegaskan mereka sama sekali tidak menolak kemajuan teknologi seperti yang kerap ditudingkan pejabat pemerintah atau kalangan akademisi saat menanggapi unjukrasa taksi konvensional.

“Yang kami tolak adalah penyalahgunaan aplikasi berbasis IT sehingga taksi ilegal dapat beroperasi,” kata Sutiman kepada Anggota Komisi C DPRD DIY, Senin (28/3).

Dituturkan dia, karena terlalu banyak, saat ini keberadaan taksi ilegal berpelat hitam di Yogyakarta jumlahnya sudah tidak terpantau. “Sudah seperti ‘cendol’, ” seloroh dia.

Pemerintah, ujar dia, harusnya bisa menegakkan aturan angkutan umum. Sehingga tidak sembarang loloskan izin kepada taksi yang tidak memenuhi syarat.

Artikel ini ditulis oleh: