Jakarta, Aktual.com — Sebanyak 400 orang warga kabupaten Jombang yang terdiri dari kepala dusun serta perangkat desa lainnya terlibat kericuhan dengan sejumlah staf pemda di dalam gedung kura-kura, kompleks parlemen, Rabu (13/4).

Kericuhan terjadi karena Bupati dan Ketua DPRD Jombang mangkir dari undangan Komisi II DPR terkait dukungan kepada kepala desa dalam pemecatan bawahannya. Keributan memuncak usai salah satu staf pemda Jombang mengolok-ngolok para perangkat desa dengan berjoget-joget sebelum meninggalkan kompleks parlemen.

“Pak Bupati sudah diundang tapi nggak datang. Padahal sudah diundang Komisi II. Itu terkait pemberhentian perangkat desa seenaknya yang nggak sesuai peraturan,” ujar Ketua Umum PPDI Jawa Timur, Mujito di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4).

Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan Desa Dapur Kejambon Jombang, Wulyadi, yang menjadi korban pemecatan itu mengatakan bahwa yang diberhentikan tidak sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014, yang menyebutkan batas usia perangkat desa maksimal 60 tahun. Namun, ia yang berusia 42 tahum sudah dipaksa mundur.

“Yang datang staf asisten sama wakil ketua DPRD aja. Sebenarnya yang diundang ketua DPRD dan Bupati. Intinya kita mau hearing. Sesuai dengan UU nomor 6 Tahun 2014 bahwa usia perangkat desa adalah 60 tahun,” kata Wulyadi.

Ia menambahkan, dari 320 desa di kabupaten Jombang ada sekitar 400 perangkat desa yang diberhentikan.

“Kita kesini untuk hearing, dikembalikan usia 60 sesuai dengan UU tersebut bahwa perangkat desa berhenti apabila sudah berusia 60 tahun. Lah kami belum ada,” tambah dia.

Sementara, Kepala Dusun (kasun) Bareng, Priyanto menegaskan pemerintahan di kabupaten Jombang tak mau dengarkan aspirasi masyarakat maupun pemerintah desa.

Ia menilai aneh Bupati Jombang Nyono Suherli yang membantu para Kepala desa yang memberhentikan perangkat desa, baik kepala dusun, sekdes, kaur pemerintahan, kaur pembangunan, maupun kaur kesra dengan seenaknya tanpa pemecatan tertulis.

“Pemberhentian oleh kepdes didukung bupati. Sama saja adu domba kepdes sama kasun. Setiap menyatakan UU dia diam dia tidak gubris alias ortodok. Itulah pemerintahan di Jombang,” cetus Priyanto.

Permasalahan itu sudah dikomunikasikan kepada Komisi II DPR. Mereka menunggu respon para wakil rakyat agar bisa dikomunikasikan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Desa, PDTT Marwan Djafar maupun Kementrian Dalam Negeri Tjahyo Kumolo untuk menertibkan bupati.

Artikel ini ditulis oleh: