Surya Darmadi saat tiba di gedung Kejagung. (Foto: dok. Kejagung)

Jakarta, Aktual.com – Buronan KPK dan Kejaksaan Agung Surya Darmadi alias Apeng terduga kasus penguasaan lahan hutan yang diduga melanggar hukum dan sarat praktik korupsi akhirnya menyerahkan diri. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan dan perekenomian negara dengan total Rp 78 triliun.

Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, Kejaksaan Agung kemudian melakukan penahanan terhadap Surya Darmadi selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba terhitung sejak 15 Agustus 2022.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidikan Jampidsus, kepada tersangka SD dilakukan penahanan,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam siaran pers, Senin (15/8).

Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang mengungkapkan kliennya tiba di tanah air dari pelariannya di Taipei, China, Senin (15/8).

“Beliau tadi tiba di Jakarta, setelah perjalanan dari Taipe, Cina,” ujar Juniver saat mendampingi Surya Darmadi di Jampidsus, Senin (15/8).

Juniver mengatakan kedatangan Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung bukti dari niat baik, untuk menuntaskan perkara hukum yang melilitnya kali ini. Dan tak dalam status melarikan diri dari proses hukum di Kejakgung.

“Kondisi kesehatan beliau selama ini, yang membuat tidak bisa hadir dalam pemeriksaan di kejaksaan,” ujar Juniver.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah