Jakarta, Aktual.co —Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus merealisasikan permintaan buruh untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2015 sebesar Rp3 juta.
Dikatakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, UMP sebesar Rp3 juta itu untuk mencapai upah layak Jakarta sebagai ibukota Indonesia dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). 
“Sebagaimana janji Presiden Joko Widodo saat kampanye yang mengatakan akan memberikan tiga Layak kepada buruh.Yaitu upah layak, hidup layak, dan kerja layak,” ucapnya, dalam siaran pers yang diterima, Kamis (23/10). Karena saat ini Ahok menjabat sebagai Plt Gubernur DKI, kata Said, maka dia punya kewajiban untuk merealisasikan ‘Tiga Layak’ di DKI seperti yang telah dijanjikan Jokowi.
Tuntutan UMP DKI sebesar Rp3 juta, kata dia, berdasarkan Kelayakan Hidup Layak (KHL) DKI yang didapat di hasil survei  Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh di Pasar Blok A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 
“Didapatkan bahwa KHL di DKI sebesar Rp3,05 juta,” ujar Said.
Diketahui, ribuan buruh KSPI dalam tiga hari ini melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut kenaikan UMP DKI tahun 2015.

Artikel ini ditulis oleh: