Foto udara kawasan proyek Reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara, Jakarta, Minggu (10/12/2017). Gubernur DKI Anies Baswedan telah mencabut rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dari program legislasi daerah (prolegda). Raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta ini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan Ibu Kota di masa mendatang. Raperda terkait reklamasi itu harus memperhatikan banyak aspek, di antaranya faktor sosial ekonomi, geopolitik dan lingkungan hidup. AKTUAL/Tino Oktaviano

Artikel ini ditulis oleh: