8. Bupati Lampung tengah Mustafa

Mustafa ditangkap saat KPK menggelar OTT dalam kurun waktu 14-15 Februari 2018. Ia diduga memberikan suap kepada para anggota DPR Kabupaten Lampung Tengah. Uang itu agar para anggota dewan memberikan persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.

9. Wali Kota Malang Moch Anton.

Ia dijadikan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama 18 anggota DPRD Malang. Anton dijadikan tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan KPK atas mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono.

10. Bupati Bandung Barat Abu Bakar.

Ia terjaring OTT KPK pada 10 April 2018 lantaran diduga menerima suap Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat. Uang tersebut disinyalir diterima Asep guna keperluan Elin Suharliah, yang akan maju dalam Pilbup Bandung Barat.

KPK Ingatkan Tak Pilih Calon Terindikasi Korupsi

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 segera berlangsung. Pesta demokrasi yang juga akan menjadi ‘pemanasan’ menjelang pemilu dan pilpres 2019 itu akan diselenggarakan di 171 daerah yang terdiri dari 13 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.

Sejumlah calon kepala daerah pun sudah dikenalkan oleh penyelenggara pemilu dan partai politik pengusung kepada masyarakat. Namun tentu dari beberapa calon tersebut, diantaranya memiliki sangkutan atau dibayang-bayangi perkara hukum, terutama kasus korupsi.

Ketua KPK, Agus Rahardjo sempat mengatakan kalau lembaganya telah menerima 368 laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh calon kepala daerah.‎ Laporan tersebut diterima KPK dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari 368 laporan tersebut, kata Agus, pihaknya bersama dengan PPATK telah menganalisa dan ada 34 calon kepala daerah yang terindikasi kuat terlibat dalam prakti korupsi.‎ Agus pun berjanji akan mengusut dugaan korupsi yang dilakukan oleh 34 calon kepala daerah itu.

“PPATK sudah sampaikan laporan hasil pemeriksaan, (ada) 368 laporan. Hasil analisanya 34 (calon kepala daerah). Itu pasti akan jadi bahan kami untuk tindaklanjuti di KPK,” kata Agus usai melakukan ‎pertemuan penguatan kerjasama dengan PPATK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2018).

Agus sendiri menjelaskan, bahwa dari 34 calon kepala daerah yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, hampir seluruhnya akan menjadi tersangka.‎ Meski demikian ia meminta waktu untuk mencari bukti tambahan.

“Jadi untuk bebebarapa (calon kepala daerah), bukan 90 persen untuk peserta (jadi tersangka). Jadi selalu kalau kami naikan penyidikan itu dasarnya pasti kuat salah satunya informasi dari PPATK,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby