Hal inilah yang kemudian diingatkan KPK sebagai peringatan masyarakat agar dalam memberikan hak suara betul-betul mempertimbangkan rekam jejak calon, khususnya tak memilih calon yang tersangkut kasus korupsi.
”Track record para calon sebaiknya jadi pertimbangan bagi masyarakat, karena hal ini penting agar misalnya untuk pelaku kasus korupsi agar di kemudian hari tidak terulang kembali, dan itu kan yang dirugikan masyarakat sendiri,” kata Febri Dianyah, di Kantornya, Rabu (2/5).
Masyarakat pun diminta bergerak aktif mengawal jalannya pesat demokrasi dan bersikap tak apatis lantaran nasib daerah selama lima tahun kedepan terletak di tangan masyrakat.
“Kalau masyarakat menemui misalnya ada poltiik uang, ingin membeli suara masyarakat, maka kami imbau agar melapor (ke penyelenggara dan pengawas pemilu), dan untuk calon-calon jangan gunakan APBD untuk membeli suara,” kata Febri.
Ia pun seraya memberi peringatan kepada calon, khususnya para incumbent agar menjauhi tindakan-tindakan yang koruptif dalam proses pilkada. Dia juga mengimbau agar tak main-main dengan penggunaan anggaran.
“para calon kami ingatkan, proses pilkada itu dijalankan secara demokratis tentu saja, tidak ada politik uang, dan juga kalau terpilih nanti harus jauh lebih dapat hati-hati (serta menghindari) praktek-praktek korupsi,” kata Febri.
Para Calon Gubernur Diduga Terindikasi Kasus di KPK
Memang dari 10 Kepala Daerah yang kini berstatus tersangka, diantara tengah mencalonkan kembali dalam pilkada serentak, diantaranya Bupati Jombang Nyono Suharli, Bupati Lampung Tengah Mustafa, Bupati Ngada Marianus Sae, dan Bupati Subang Imas Aryumningsih.
Selain itu peringatan diatas juga lantaran terdapat beberapa calon kepala daerah, diantaranya calon Gubernur yang pernah berurusan dengan KPK dalam kasus korupsi, entah itu pernah diperiksa, disebut-sebut terlibat hingga masuk dalam putusan terdakwa korupsi.
Berikut diantaranya:
1. Calon Gubernur Bali Wayan Koster
Nama politisi PDIP ini sempat mencuat dalam kasus dugaan korupsi skala nasional yang melibatkan kerajaan bisnis milik M Nazaruddin, Permai Grup. Fakta atas dugaan keterlibatan Wayan mencuat saat persidangan perkara kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang, yang salah satunya menjerat Nazaruddin serta kasus korupsi penggiringan anggaran proyek di Kemdiknas dan Kemenpora, yang salah satunya menyeret Angelina Sondakh alias Angie jadi pesakitan.
Dua perkara tersebut diketahui mencuat sekitar tahun 2012-2013 lalu. Koster saat itu diketahui menjabat sebagai pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Dalam persidangan, Angelina Sondakh memastikan adanya aliran uang kepada Koster yang disebut ‘pak Bali’. Dalam surat dakwaan KPK terhadap Angelina disebutkan bahwa Wayan Koster saat menjabat Wakil Koordinator Pojka Komisi X menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Permai Grup. Pemberian uang itu untuk membantu Angie, sapaan akrab Anglina Sondakh selaku anggota Komisi V, untuk memuluskan pembahasan anggaran Wisma Atlet SEA Games di Kempora.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby