Tapteng, Aktual.com – Jelang Pilkada 2017, situasi politik yang mulai memanas tidak hanya terjadi di Ibu Kota DKI Jakarta saja. Di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara pun serupa.

Para bakal calon terus bermunculan lakukan deklarasi, sosialisasi dan pendekatan untuk gaet hati masyarakat. Khususnya dari calon perseorangan, sejumlah nama sudah mencuat meramaikan bursa pencalonan.

Saat diminta tanggapannya atas hiruk pikuk itu, Komisioner KPU Tapteng Divisi Hukum, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Timbul Panggabean hanya mengingatkan persyaratan agar seorang calon perseorangan bisa maju bertarung di Pilkada Tapteng.

Yakni tiap calon harus mendapatkan 20 ribu KTP agar bisa lolos verifikasi. Mengacu pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tapteng saat Pileg atau Pilpres lalu sejumlah 220 ribu. “Angka 20 ribu itu merupakan 8,5 persen dari DPT,” ujar Timbul kepada Aktual.com di Pandan, Jumat (18/3).

Kata Timbul, jumlah dukungan yang berhasil dikumpulkan calon pun tersebut masih akan melalui sejumlah tahapan verifikasi, adminitrasi maupun faktual. Merujuk UU Pilkada, tahapan dilaksanakan selama 12 bulan. Dengan asumsi pelaksanaan Pilkada serentak dijadwalkan 15 Februari 2017, berarti tahapan dimulai per 15 April.

Jika tahapan berjalan, pasangan calon perseorangan sudah harus mendaftar di Juni 2016. Menurut jadwal sementara, pasangan calon perseorangan harus sudah mendaftar di bulan Juni. “Tapi itu pun masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” kata dia.

Sejumlah nama dari bakal calon perseorangan diketahui sudah bermunculan. Yakni Buyung Sitompul, Pastur Rantinus Manalu, Awaluddin Rao dan beberapa nama lain.

Artikel ini ditulis oleh: