Jakarta, Aktual.com – Pemerintah provinsi DKI Jakarta sejauh ini selalu memberi angin segar buat semua pengembang. Disengaja atau tidak, hal itu membuat lahan-lahan di DKI yang mestinya dinikmati warganya malah dicaplok pengembang.
Menurut Center for Budget Analysis (CBA), permasalahan aset tanah di DKI Jakarta sudah sangat mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, sedikitnya saat ini terdapat 1.761 hektare (ha) tanah aset milik Pemprov DKI yang dikuasai pihak pengembang.
Aset-aset tersebut terdiri dari tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum. Dan sejak diterbitkannya Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) di tahun 1971, ternyata sampai saat ini terdapat 1.434 pemegang SIPPT dimana sebagian besar dikuasi oleh pengembang kakap.
“Tapi sayangnya, Pemprov DKI sendiri sepertinya tidak ada upaya serius untuk mengambil kembali aset yang seharusnya dinikmati warga DKI dari tangan pengembang itu. Padahal aset seluas ribuan ha itu bernilai Rp26,418 triliun,” kecam Koordinator Investigasi CBA, Jajang Nurjaman, kepada Aktual.com, ditulis Selasa (18/7).
Dia melihat, dengan ulah pengembang yang menguasai aset milik Pemprov DKI Jakarta, sepertinya pihak Pemprov DKI seolah-olah tidak beradaya sama sekali. Salah satunya dalam kasus Taman Ria Senayan yang seharusnya dijadikan Ruang Terbuka Hijau, tapi baru-baru ini kembali akan dialihfungsikan menjadi gedung komersial.
“Taman Ria Senayan sendiri dengan luas 111.600 meter persegi itu ternyata disewakan Pemprpov DKI kepada PT Ariobimo Laguna Perkasa yang akan membangun Playground Taman Ria Senayan,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid