Foto udara kawasan reklamasi di Teluk Jakarta, Rabu (11/5). Pemerintah telah memutuskan moratorium reklamasi Teluk Jakarta hingga enam bulan mendatang sambil membuat rencana induk holistik, terperinci dan mendalam terkait proyek pembangunan Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukota Negara (National Capital Integrated Coastal Development/NCICD) atau Proyek Garuda yang lebih dikenal dengan nama tanggul laut raksasa. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ama/16.

Jakarta, Aktual.com – Bukan tanpa alasan proyek reklamasi Pulau G dihentikan. Publik Jakarta harus tahu keputusan dihentikannya proyek reklamasi proyek reklamasi Pulau G lantaran sangat berbahaya jika dilanjutkan.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Program CEDeS (Centre for Economic and Democracy Studies) Edy Mulyadi. Beber dia, salah satu dampak dari proyek reklamasi Pulau G adalah gangguan terhadap PLTU/PLTGU di Teluk Jakarta.

Kata dia, Direktur PLN Murtaqi Syamsuddin bahkan secara khusus sudah menyurati Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Isi suratnya tidak lain menyatakan kekhawatiran terganggunya operasional pembangkit PLN oleh proyek reklamasi Pulau G.

Edy pun bertanya, jika misal terjadi ledakan pada pipa gas bawah laut, atau terjadi gangguan terhadap pasok listrik Jakarta karena proyek reklamasi, siapa yang disalahkan?

“Tentu bukan pengembang atau Pemprof DKI. Publik akan menyalahkan Komite Bersama Reklamasi Pantai Utara Jakarta karena memberi rekomendasi reklamasi pulau G,” ujar Edy, dalam pernyataan tertulis yang diterima Aktual.com, Minggu (17/7).

Total jumlah kapasitas daya saat ini di PLTU/PLTGU Muara Karang, PLTGU Tanjung Priok, PLTU Muara Tawar sebesar 5.703 MW. Direncanakan ada penambahan kapasitas menjadi sebesar 9.253 MW dengan selesainya PLTGU Jawa-1 sebesar 1.600 MW. Keempat pembangkit tersebut merupakan pasokan daya utama untuk melayani Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh: