Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Kelestarian Ekosistem Gambut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Muhammad Askary mengatakan proses pemulihan lahan gambut yang terbakar di sejumlah daerah selama 2019 masih menunggu arahan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum.
“Kami masih menunggu perintah dari Dirjen Gakkum, mana saja lahan gambut yang harus dipulihkan akibat kebakaran hutan dan lahan,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: