Ketua Panitia Khusus revisi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme, M. Syafi’i, mengatakan, perlu sosialisasi masif dalam usaha pencegahan terorisme sehingga masyarakat tidak terpengaruh paham tersebut.

“Harus ada upaya sosialisasi pencegahan yang dilakukan bangsa ini sehingga menjadi kuat menghadapi ajakan-ajakan kelompok teroris itu,” katanya dalam Seminar Nasional ‘Perlindungan HAM dan Penegakan Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia’, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/5).

Menurut dia, tidak bisa dipungkiri bahwa peran badan atau lembaga yang memiliki legitimasi hukum penting dalam usaha pemberantasan terorisme, namun juga perlu dukungan seluruh masyarakat.

Pihaknya memegang kesepakatan bahwa pembahasan revisi UU Terorisme tidak akan berlarut-larut namun juga tidak terburu-buru.

“Kita pegang kesepakatan tidak akan memolorkan waktu dalam pembahasan, tetapi juga tidak buru-buru,” ujarnya.

Menurut dia, konsep atau draft revisi UU Terorisme yang diajukan pemerintah perlu mendapat masukan seluruh ‘stake holder’ masyarakat sehingga menjadi lebih komprehensif.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara