Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources (CERI) Yusri Usman
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources (CERI) Yusri Usman

Jakarta, Aktual.com – Mantan Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Dwiyana dikabarkan dicopot dari jabatannya. Belakangan, Dwiyana memang sering menyampaikan dugaan pencemaran limbah B3 oleh PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) di Blok Rokan, Provinsi Riau.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan bahwa selama ini Dwiyana satu-satunya pejabat di Riau yang berani mengungkapkan fakta-fakta terkait pengelolaan limbah B3 di Blok Rokan.

“Harusnya Kadis LHK Riau dan juga Gubernur Riau, jika berbicara untuk kepentingan masyarakat Riau, sudah selayaknya Dwiyana dipertahankan sampai proses transisi Blok Rokan dan pemulihan lingkungan mendapatkan kepastian bagi masyarakat Riau,” kata Yusri saat dihubungi, Jakarta, Kamis (1/7) kemarin.

“Maka tak heran sekarang menjadi tanda tanya besar, ada gerangan mendadak Pak Dwiyana diganti,” lanjutnya.

Yusri menambahkan salah satu persoalan utama dalam transisi Blok Rokan dari PT CPI ke Pertamina, adalah masalah limbah. Persoalan ini sangat krusial dalam transisi Blok Rokan.

Ia mengungkapkan bahwa faktanya masalah tanah terkontaminasi minyak ini tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai janji Presiden Direktur PT CPI di hadapan Komisi VII DPR RI.

“Oleh karena itu, biar publik menilai apakah alasan pergeseran jabatan oleh Kadis LHK Riau itu wajar atau tidak, nanti akan terbuka juga ada agenda apa dibalik ini,” tutur Yusri.

Sebelumnya, dalam sebuah webinar yang bertajuk Tuntaskan Masalah Blok Rokan sebelum Diserahkan ke Pertamina, Sabtu (12/6) lalu, Dwiyana menyampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi lapangan terbukti terjadi sengketa lingkungan hidup akibat tanah tercemar minyak bumi (TTM) oleh PT CPI.

Selain itu, ia juga mengungkapkan saat ini ada 282 lokasi lahan milik masyarakat yang belum dilakukan pemulihan fungsi lahan.

“PT CPI bertanggungjawab mutlak melakukan pemulihan fungsi lahan di Blok Rokan agar tidak menggunakan cost recovery yang berimplikasi berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) Migas provinsi/kabupaten/kota di Riau,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: A. Hilmi