Dalam Kategori B, sembilan bank akan direkapitalisasi, asalkan pemiliknya memenuhi persyaratan; tujuh akan diambil alih oleh BPPN; dan 38 ditutup. 17 bank Cateogry C yang tersisa dengan CAR di bawah –25% dinilai bangkrut tanpa prospek mendapatkan kembali kelayakan finansial.

Intinya krisis perbankkan yang terjadi akibat bank “dijarah” oleh pemiliknya sendiri harus ditanggung oleh negara. Karena negara dipandang sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kekacauan politik yang terjadi.

Sehingga Negara harus membiayai sumber krisis yakni membiayai penuh pemulihan bank, membayar utang bank bank yang kolaps, negara mengganti uang nasabah, negara menanggung seluruh kerusakan ekonomi, padahal semua itu terjadi akibat kejahatan keuangan para bankir.

(2) Bagian yang Penting

Total obligasi senilai Rp 648 triliun diterbitkan oleh pemerintah untuk rekapitalisasi bank. Dari jumlah tersebut sekitar Rp 430 triliun adalah dalam bentuk obligasi rekapitalisasi. Tambahan Rp 218 triliun dikeluarkan untuk BI sebagai penyelesaian biaya kepada BI atas dukungan likuiditas BLBI untuk bank-bank pada puncak krisis.

Apa itu BLBI ? BLBI adalah dukungan likuiditas dari BI — dalam perannya sebagai pemberi pinjaman terakhir — kepada bank-bank bermasalah untuk menjaga sistem perbankan tetap berfungsi dalam menghadapi pergerakan bank besar-besaran selama krisis.

BI menyediakan total Rp 164,5 triliun, di mana 144,5 triliun pergi ke 48 bank yang ditangguhkan dan sisanya ke Bank negara EXIM. Untuk bank yang diambil alih oleh BPPN, dukungan BLBI dikonversi menjadi ekuitas (kewajiban pemerintah) oleh pemerintah, sehingga tidak lagi tampak sebagai hutang dalam neraca bank.

Artikel ini ditulis oleh: