Saat ini, Presiden AS Donald Trump tengah mengkaji kebijakan GSP tersebut karena dinilai membuat neraca perdagangan Negeri Paman Sam itu defisit. Program ini telah berlangsung sejak 1976, tetapi sempat dihentikan pada 2013 dan kembali diberlakukan pada Juni 2015.
Menurut Airlangga, pemerintah AS selalu meninjau ulang skema GSP secara periodik dalam kurun tiga tahun sekali. Tahun ini, Trump akan mengevaluasi sekitar 124 produk ekspor asal Indonesia, termasuk tekstil, plywood, kapas, serta beberapa hasil perikanan seperti udang dan kepiting.
Evaluasi itu dilakukan guna menentukan produk apa saja yang masih layak menerima GSP. Apabila hasil dari evaluasi tersebut merekomendasikan Indonesia tidak lagi berhak atas fasilitas GSP, maka manfaat program tersebut yang sudah diterima Indonesia akan dihapuskan segera setelah rekomendasinya ditandatangani Trump sekitar November 2018 sampai awal tahun 2019.
Tahun 2011, Indonesia adalah satu dari lima negara yang menikmati manfaat terbesar dari GSP AS, selain India, Thailand, Brasil, dan Afrika Selatan. Namun, sejak April lalu, AS mempertimbangkan ulang pemberian fasilitas itu untuk Indonesia dan India, terutama dari sudut pandang akses produk mereka di dua negara tersebut.
Menperin meminta pelaku industri di dalam negeri tidak khawatir dengan kondisi tersebut. “Komunikasi kami terus berjalan dengan Pemerintah AS. Pemerintah Indonesia juga akan melakukan sosialisasi terhadap eksportir kita yang produknya masuk ke dalam lingkup GSP,” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid