Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid melakukan sosialisasi empat pilar MPR RI di Dapil, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (20/6). Sosialisasi dilakukan di hadapan para ustadzah yang datang dari berbagai wilayah di Jakarta. AKTUAL/HO

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendesak KPK sebagai lembaga pemberantasa korupsi “extra ordinary” agar mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar.

“KPK memiliki kewenangan untuk menangani kasus dugaan korupsi dalam jumlah sangat besar. KPK selama ini masih berteriak kekurangan tenaga penyidik, meskipun terus melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku korupsi,” kata Hidayat Nur Wahid menjawab pertanyaan pers usai menjadi pembicara pada kegiatan ceramah rohani di Masjid Panglima Sudirman, di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (23/11).

Pada kesempatan tersebut, wartawan meminta tanggapannya soal penangkapan terduga kasus korupsi pegawai Drektorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Menurut Hidayat, selama ini KPK terlihat galak menangani kasus dugaan korupsi pada kisaran ratusan juga hingga miliaran rupiah, sehingga KPK dapat menangkap kasus dugaan korupsi yang lebih besar lagi yakni kisaran triliunan rupiah.

“KPK teriak kekurangan tenaga penyidik, seharusnya KPK konsentrasi pada kasus-kasus yang lebih besar,” kata Hidayat.

Faktanya, kata Hidayat, banyak kasus dugaan korupsi dalam jumlah yang sangat besar tapi tidak kunjung diungkap, sedangkan para pelaku kasus dugaan korupsi yang kecil-kesil terus ditangkap.

Sebelumnya, KPK menetapkan Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair, dan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan pada Direktorat Jendaral Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, sebagai tersangka suap.

Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Springhill Kemayoran, Jakarta, Senin (21/11) malam.

Penyidik mengamankan uang senilai USD 145.800 atau sekitar Rp 1,9 miliar. Diduga, uang tersebut untuk mengamankan kasus pajak Rp78 miliar yang melilit PT EK Prima.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Arbie Marwan