Lebak, Aktual.com – Jumlah calon jamaah haji Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang terdaftar dalam antrian pendaftaran haji telah mencapai 26 tahun atau hingga tahun 2049 berdasarkan Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang disediakan oleh Kementerian Agama.

“Berdasarkan data hari ini, jumlah calon jamaah haji yang terdaftar telah mencapai lebih dari 24 ribu orang,” demikian diungkapkan oleh H. Baban Bahtiar, Kepala Seksi Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Lebak, dalam kesempatan di Lebak pada hari Sabtu.

Dalam kurun waktu ini, minat masyarakat Kabupaten Lebak untuk mendaftar haji mengalami peningkatan signifikan, meningkat dari sebelumnya lima orang menjadi 20 orang per hari. Peningkatan ini sebagian disebabkan oleh pemulihan ekonomi nasional.

Peningkatan jumlah pendaftar haji ini dapat diatributkan kepada beberapa faktor, salah satunya adalah tingkat kesadaran dan pemahaman yang lebih baik terhadap ajaran Islam di kalangan masyarakat Kabupaten Lebak.

Faktor lain yang turut berkontribusi adalah pemulihan kondisi ekonomi nasional setelah mengalami dampak pandemi COVID-19.

Melonjaknya jumlah pendaftar haji ini berdampak pada lamanya antrean keberangkatan untuk melaksanakan rukun Islam yang kelima ini.

Oleh karena itu, pihak berwenang menghimbau agar mereka yang sudah pernah menunaikan ibadah haji agar tidak mendaftar ulang, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Aturan ini menyatakan bahwa seseorang yang sudah menunaikan ibadah haji dan ingin mendaftar kembali hanya bisa melakukannya setelah sepuluh tahun berlalu.

Langkah ini diambil oleh Kementerian Agama untuk memberikan peluang kepada calon jamaah haji yang masuk dalam daftar antrian, dengan tujuan mengurangi panjangnya antrean.

Meskipun demikian, H. Baban menekankan bahwa bagi mereka yang sudah menunaikan ibadah haji, tetap diberikan kesempatan untuk mendaftar kembali setelah sepuluh tahun.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (4) dari Peraturan Menteri Agama, calon jamaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat mendaftar kembali setelah sepuluh tahun sejak pelaksanaan ibadah terakhir.

H. Baban menambahkan, “Kami mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan PMA tersebut.”

Baban menyatakan bahwa kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 29 tahun 2015 tersebut dibuat sebagai respons terhadap lonjakan jumlah pendaftar haji.

Dengan demikian, individu yang mendaftar haji akan tercatat dalam database Siskohat, di mana mereka akan diidentifikasi melalui algoritma similaritas. Setiap calon jamaah yang mendaftar akan diminta untuk memberikan data sidik jari dan foto sebagai bagian dari proses tersebut.

Data tersebut selanjutnya akan disimpan dalam basis data Siskohat.

“Jika seseorang yang telah menunaikan haji mencoba untuk mendaftar kurang dari sepuluh tahun, sistem secara otomatis akan menolaknya,” Baban menjelaskan.

Baban juga mengapresiasi pelaksanaan ibadah haji di Kabupaten Lebak tahun 2023, di mana sebanyak 946 jamaah berhasil menunaikan ibadah dengan lancar.

Namun, dari jumlah tersebut, terdapat lima orang yang dilaporkan meninggal dunia di Mekkah, mayoritas akibat penyakit jantung.

Mengingat hal ini, Baban menegaskan perlunya pemeriksaan kesehatan yang lebih ketat bagi calon jamaah haji yang memiliki riwayat penyakit jantung untuk keberangkatan tahun depan, hal ini dilakukan guna meminimalisir risiko kematian di kalangan jamaah.

Baban menyarankan, “Kami menghimbau agar jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 2024 menjaga kesehatan, mengonsumsi makanan bergizi, dan rajin berolahraga.”

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Sandi Setyawan